13 January 2015

Banyak angkutan tua, Ahok curiga Dishub nakal masih berkeliaran

Merdeka.com - Sebagai solusi mengurangi kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pembatasan usia kendaraan. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan 2016, sembari menunggu ketersediaan moda transportasi umum yang layak.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda)-nya. Rencananya, kebijakan berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi.

"Bus tidak boleh lebih dari 10 tahun, itu salah. Bus itu 50 tahun juga boleh tergantung hasil KIR, uji kendaraan bermotornya. Bukan sekadar usia. Yang harus dibatasi itu justru adalah mobil pribadi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1).

Ahok, sapaannya, menduga, ada oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang sengaja mempermainkan izin bus beroperasi. Sehingga pemilik bus menjadi bulan-bulanan mereka untuk merauk keuntungan.

"Dishub jangan-jangan ada oknum semua nih. Bus sengaja kasih 10 tahun supaya pemilik bus mau perpanjangan tiap tahun. Di atas 10 tahun boleh. Ada pasalnya, pasal upeti kasarnya begitu loh," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.

"Pembatasan kendaraan pribadi yang tua mobil pribadi enggak ada. Seluruh Jakarta pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum jadi, kami langsung gak perpanjang STNK aja gampang. Kami permudah Anda mutasi ke daerah, kirim Belitung 20 tahun juga boleh," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih