13 January 2015

Akan Mundur dari Calon Kapolri? Budi Gunawan: Semua di Tangan Presiden

Jakarta - KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di saat dirinya menjadi calon tunggal Kapolri. Apakah dia akan mundur dari pencalonan?

"Semua di tangan presiden, termasuk DPR," ujar Komjen Budi Gunawan di kediamannya di Jalan Duren Tiga Barat VI no 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Budi bicara dengan nada tenang menanggapi pertanyaan wartawan soal status tersangkanya dalam kasus rekening gendut. Bahkan jika proses uji kelayakan calon Kapolri tetap dilanjutkan besok, dirinya tetap akan hadir ke DPR.

"Kalau diundang ya tetap akan hadir," kata pria yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) ini.

"Kalau DPR melanjutkan proses ini ya kami ikut," tambahnya.

Calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi, Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut di KPK. Meski begitu, Budi tetap akan datang proses fit and proper test di DPR seandainya uji kepatutan tersebut tetap akan dilaksanakan.

"Kalau diundang besok saya akan tetap hadir," ujar Budi di rumahnya di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (13/1/2015).

Budi yang mengenakan kemeja batik warna hijau gelap ini, mengatakan dia belum berkomunikasi dengan presiden Jokowi mengenai status tersangka tersebut. "Belum ada," ujarnya.

Sedangkan Komisi III DPR sendiri sikapnya terbelah terkait status tersangka untuk Budi ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memandang proses fit and proper test harus dihentikan. "Dengan demikian proses di DPR tidak bisa dilanjutkan," kata politikus Partai Demokrat ini saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/1/2015).

Apa yang disampaikan Benny tentu saja melegakan karena Komisi III ternyata peka terhadap persoalan integritas calon petinggi Polri. Namun ternyata sejumlah anggota Komisi III punya pandangan lain. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa.

"Fit and proper test akan tetap diteruskan, besok pukul 09.00 WIB," kata Desmon saat diwawancara terpisah.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah melaporkan transkasi mencurigakan Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Transaksi pada 2005-2006 itu mencapai puluhan miliar rupiah. Pada Maret 2010, PPATK melapor ke Polri.

"Menyangkut Pak BG, ada puluhan miliar rupiah di luar kewajaran," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Laporan hasil analisa (LHA) itu baru dikirimkan pada 2010 setelah sekian lama karena menurut Yusuf membutuhkan proses, dan juga keterbatasan personel dan peralatan.

"Pada Mei 2010 Polri merespons dengan melakukan penyelidikan. Kemudian tidak lama, PPATK dikirimi surat kalau transaksi itu tidak terindikasi pidana. Penjelasannya itu pinjaman perusahaan di luar negeri," urai Yusuf.

PPATK tak bisa protes atau bersikap menolak surat itu. "Kami tidak memiliki kewenangan mereview laporan Polri," urai Yusuf.

"Kami taruh suratnya di arsip," tegas dia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih