Indonesia Darurat Narkoba
Jakarta - Gara-gara jaksa tidak kunjung menembak mati, Obina Nwajagu kembali terlibat bisnis narkoba di dalam penjara. Padahal seluruh upaya hukum Obina telah ditempuh WN Nigeria itu dan semuanya kandas.Berdasarkan berkas putusan yang didapat dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/1/2015), kasus bermula saat Bunyong Khaosa Ard menelan pil 45 pil heroin atau seberat 400 gram di Bangkok pada 6 Maret 2002. Heroin itu akan diedarkan di Indonesia.
Setelah tiba di Jakarta keesokan harinya, Bunyong langsung bertransaksi dengan pemesan barang, Obina, di kamar 512 Hotel Ibis, Jakarta. Aparat yang telah menguntit lalu membekuk keduanya dan menggelandang ke Mabes Polri. Tidak berapa lama, Obina dan Bunyong diadilli dalam berkas terpisah.
Pada 22 Oktober 2002, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Obina. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 2 Januari 2003. Tiga bulan setelahnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan itu dan berkekuatan hukum tetaplah putusan itu.
Dengan dalih dijebak dan tidak terlibat bisnis narkoba, Obina lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi majelis PK yang terdiri dari Titi Nurmala Siagian, Muchsan dan Achmad Sukardja menolak PK itu pada 15 Mei 2007.
Alih-alih mengeksekusi mati, jaksa malah membiarkan Obina tetap hidup di penjara. Siapa nyana, Obina kembali dibekuk tim BNN bersama 6 orang lainnya di LP Nusakambangan pada November 2012. Selain itu, BNN juga mencokok Humphrey Ejike alias Doktor dan Hillary K Chimizie. Hillary merupakan warga Nigeria yang mendapatkan korting hukuman dari vonis mati menjadi 15 tahun penjara.
Obina kini masuk dalam daftar 64 orang yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Lalu kapan jaksa akan menghadapkannya ke depan regu tembak?
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih