Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kejelasan status hukum Gubernur non-aktif DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama.
Selama tidak ada surat dari PN Jakarta Utara, kata Sumarsono, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memproses pemberhentian sementara Basuki atau Ahok.
"Jadi kita tunggu sampai mereka kirim, kapanpun, karena kita enggak bisa memproses tanpa surat dari pengadilan," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/12/2016).
Kemendagri sudah mengirim surat kepada PN Jakarta Utara untuk meminta penjelasan status Ahok. Kemendagri membutuhkan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penistaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, maka tidak perlu berhenti.
Ahok telah menghadapi sidang perdananya di gedung bekasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama.
Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih