19 December 2016

Haruskah Anggota DPRD DKI Laporkan Hartanya kepada KPK?

Belum lama ini, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku tidak mengetahui bahwa sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, ia wajib melaporkan harta kekayaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi mengaku baru tahu bahwa anggota DPRD DKI Jakarta wajib melaporkan hartanya tersebut setelah ia mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum atas perkaranya.
Tim JPU menuntut agar Sanusi dihukum 10 tahun penjara. Terkait kasus pencucian uang, menurut jaksa, Sanusi telah menyembunyikan aset-asetnya karena tidak melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara.
"Saya baca aturannya, penyelenggara negara itu bukan DPRD, tetapi di peraturan KPK di pasal penjelasan, baru ada, bahwa penyelenggara negara itu salah satunya DPRD. Saya juga baru tahu, bukan saya mengada-ada," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana merasa tidak perlu melaporkan hartanya kepada KPK karena sudah melaporkan hartanya saat mengikuti program tax amnesty.
Lulung mengatakan, dia sudah melaporkan semua hartanya dalam program tax amnesty itu, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, dia merasa aturan kewajiban lapor harta kekayaan bagi DPRD masih tumpang tindih.
Menurut Lulung, anggota Dewan tidak perlu melaporkan ke KPKkarena bukan pejabat atau penyelenggara negara.
"DPRD bukan pejabat negara sedangkan yang wajib lapor itu kan pejabat penyelenggara negara. Sepengetahuan saya, sampai hari ini DPRD enggak termasuk karena dia enggak ada uang pensiun," ujar Lulung, (15/12/2016).
Lantas, benarkah anggota DPRD tidak wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK?
Termasuk penyelenggara negara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, anggota DPRD termasuk penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan hartanya kepada KPK.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Selain itu, di UU KPK juga disebutkan bahwa posisi anggota DPRD termasuk penyelenggara negara," kata Febri, kepadaKompas.com, pekan lalu.
"KPK sesuai kewenangan di bidang penindakan berwenang menangani penyelenggara negara, dan anggota DPRD sudah sering ditangani sebelumnya," sambung Febri.
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin pertama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, DPRD juga termasuk kelompok pejabat pembuat regulasi, meskipun bukan tergolong pejabat negara.
Atas dasar itu, Donal menyebut bahwa anggota DPRD DKI wajib melaporkan hartanya.
Hal ini, kata dia, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2005 tentang LHKPN.
Dalam instruksi presiden tersebut, tidak disebutkan langsung bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hartanya.
Namun, di situ disebutkan bahwa semua pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK.
Instruksi itu memuat arahan agar membantu KPK dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN di lingkungan masing-masing.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih