Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Fahmi Darmawansyah kooperatif dengan masalah hukumnya yang ditangani KPK. Bendahara MUI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bakamla.
"Iya, saya kira sebagai warga negara yang taat hukum, harusnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan itu, biar masalahnya bisa terang dan jelas," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12/2016).
Zainut mengatakan, pihaknya kesulitan menghubungi Fahmi untuk diklarifikasi terkait masalah ini. Namun, pesan-pesan untuk kooperatif itu telah disampaikan ke orang yang dekat atau kenal dengan Fahmi.
"Ya kami tidak langsung ya, tapi kami melalui orang yang mungkin memiliki hubungan, yang kenal ya, karena kami kesulitan menghubungi beliau karena kontaknya sudah lama tidak kami ketahui," ujarnya.
Terkait dengan kasus suap Bakamla yang menjerat Fahmi, MUI akan melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepankan praduga tak bersalah.
Soal Fahmi akan dipecat dari kepengurusan MUI atau tidak karena status di KPK tersebut, Zainut mengatakan, dalam ketentuan organasisi MUI, bila seseorang dinyatakan tersangka, maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan yang inkrah.
"Karena kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Tapi dalam beberapa kasus ya, kalau misalnya yang bersangkutan mengundurkan diri itu akan lebih baik. Jadi pemberhentian bisa dilakukan dengan pertama, mengundurkan diri, yang kedua tersangkut masalah-masalah yang seperti pidana," tuturnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih