Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, menghormati putusan hakim yang menolak nota pembelaan atau eksepsi Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Kami hargai proses hukum, udah ya," kata Prasetio, seusai mengikuti sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
(Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ahok karena Sudah Masuk Materi Dakwaan)
Prasetio juga tak mempermasalahkan rencana dipindahnya lokasi sidang kasus dugaan penodaan agama dari Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, ke Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Tidak ada masalah kalau memang (lokasi) sidang dipindah," ujar Prasetio
Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi. Keberatan Ahok lainnya yang tak dikategorikan eksepsi seperti kegiatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, membantu guru ngaji berangkat haji dan pembangunan masjid serta keberatan Ahok soal asal usul Surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip buku yang ditulisnya.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
"Kami hargai proses hukum, udah ya," kata Prasetio, seusai mengikuti sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
(Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ahok karena Sudah Masuk Materi Dakwaan)
Prasetio juga tak mempermasalahkan rencana dipindahnya lokasi sidang kasus dugaan penodaan agama dari Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, ke Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Tidak ada masalah kalau memang (lokasi) sidang dipindah," ujar Prasetio
Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi. Keberatan Ahok lainnya yang tak dikategorikan eksepsi seperti kegiatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, membantu guru ngaji berangkat haji dan pembangunan masjid serta keberatan Ahok soal asal usul Surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip buku yang ditulisnya.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih