27 December 2016

Hakim Nilai Keberatan Ahok soal Penodaan Agama Bukan Eksepsi

Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi. 

Keberatan Ahok lainnya yang tak dikategorikan eksepsi seperti kegiatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, membantu guru ngaji memberangkatkan haji dan pembangunan masjid dan keberatan Ahok soal asal usul Surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip buku yang ditulisnya. 

"Menimbang keberatan terdakwa bukanlah yang dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). 

(Baca: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Hormati Apa Pun Keputusan Hakim)

Ada tiga obyek dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, yakni pengadilan tidak berwenang mengadili perkara; dakwaan tidak dapat diterima; dan surat dakwaan harus dibatalkan. 

Majelis hakim menilai keberatan Ahok tersebut sudah berkaitan dengan materi dakwaan dan dapat dibuktikan dalam sidang pembuktian. 

Adapun keberatan Ahok akan dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan pada vonis nanti. 

"Maka keberatan akan diputus setelah diperiksa bukti-bukti," kata Dwiarso.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih