27 December 2016

Hakim Tolak Eksepsi Ahok karena Sudah Masuk Materi Dakwaan

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut hakim, eksepsi Basuki alias Ahok sebenarnya sudah masuk ke dalam materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. 

"Pengadilan berpendapat bahwa keberatan terdakwa bukanlah keberatan yang dimaksud dalam Pasal 156 a dan Pasal 156 ayat 1 mengenai hal-hal yang dapat diajukan keberatan, melainkan sudah berkaitan materi dakwaan dan pokok hukumnya yang akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan selanjutnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). 

(Baca: Hakim Bantah Persidangan Ahok Terpengaruh Desakan Massa)

Hakim menjelaskan nota keberatan atau eksepsi seharusnya memuat hal yang bersifat formal dan tidak masuk ke dalam pokok perkara. Artinya, belum kepada pembuktian dakwaan jaksa. 

Hakim mengatakan eksepsi seharusnya berisi tangkisan atau pembelaan atas dakwaan tanpa menyinggung pokok perkara. 

Adapun, eksepsi yang dimaksud hakim adalah eksepsi yang dibacakan langsung oleh AhokAhok sebelumnya menyinggung tentang dia yang tidak memiliki niat untuk menodai agama. Selain itu, eksepsi Ahok juga mencakup kebijakan Ahok untuk umat Islam seperti menggaji guru ngaji, penjaga masjid, dan penjaga makam. 

Eksepsi Ahok yang dimaksud Hakim juga termasuk cerita Ahoktentang isi bukunya dan riwayat turunnya surat Al-Maidah ayat 51. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih