07 November 2016

Syafii Maarif Imbau Masyarakat Terima Apa Pun Keputusan Polri Terkait Kasus Ahok

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengapresiasi langkah Polri yang mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok.

Saat bertemu perwakilan demonstran pada Jumat (4/11/2016), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan pengusutan kasus Ahok selesai dalam dua pekan.
Syafii berharap semua anggota masyarakat bisa menerima apa pun keputusan yang diambil oleh Badan Reserse Kriminal Polri nanti.
"Harus menerima semua dong ya, kecuali kita tidak menghormati hukum, kita jadi bangsa anarkistis. Semua kita harus taat pada proses hukum," kata Syafii saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).
Syafii mengaku telah membaca secara utuh pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ia menilai, pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 sama sekali tidak menghina Al Quran.
"Kalau kita baca ulang, tidak ada penghinaan," kata dia.
Syafii menilai, masyarakat luas jadi terpancing emosinya karena fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama. Ia menyayangkan keluarnya fatwa itu.
"Sudahlah, mari kita saling menghormati proses hukum yang berjalan dengan legawa, jangan macam-macam lagi," kata dia.
Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait. 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. 
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat. 
Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor.
Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polriterkait Ahok.
Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam.
Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
 Selain memeriksa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga memeriksa tiga ahli dalam kasus dugaan penistaan agama.

Mereka adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar, dan ahli dari Kementerian Agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengatakan, ketiganya diperiksa hari ini di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
"Iya, tiga saksi ahli itu Ketua MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal, dan pihak Kementerian Agama. Mereka diperiksa di Kantor KKP, sepertinya mulai pagi tadi juga, ya sekitar jam 8 atau 9," kata Agus saat ditemui di MabesPolri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Agus mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mendalami pernyataan Ahok yang diduga menista agama.
Ia menambahkan, materi pemeriksaan terkait dengan analisis kandungan pernyataan yang diduga bermuatan penistaan agama.
"Nanti dari semua pemeriksaan hari ini tentu menjadi bahan pendalaman selanjutnya dan kami juga belum tahu proses pemeriksaan di sana sampai jam berapa," lanjut Agus.
Sebelumnya Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menista agama.
Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok. 
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwaPolri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih