07 November 2016

Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok

Presiden Joko Widodo mengakui, menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama dilakukan terbuka.

Ahok dituduh menistakan agama terkait pernyataanya di Kepulauan Seribu, Jakarta.
"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," ujar Jokowi di sela blusukan di proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (7/11/2016).
Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.
"Biar tidak ada sangka (prasangka)," ujar dia.
Meski demikian, Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mengkaji terlebih dahulu apakah gelar perkara terbuka tersebut dimungkinkan secara aturan perundang-undangan.
"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," ujar Jokowi.
Kapolri sebelumnya memastikan, proses hukum kasus Ahok akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Komitmen itu tertuang dalam upaya penyidik mengundang pihak eksternal untuk mengawasi jalannya perkara. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Penyidik kami akan mengundang pihak eksternal, yaitu tim Kejaksaan Agung dan tim Kompolnas sebagai pengawas Polri," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.
Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III. Namun, khusus untuk undangan Komisi III DPR RI, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.
Pengawasan pihak eksternal, lanjut Tito, bukan hanya pada proses pemeriksaan saksi fakta atau ahli tambahan, melainkan juga sampai pada tahap gelar perkara.
 
Jika diperlukan, gelar perkara akan dilaksanakan secara terbuka dengan ditayangkan langsung di televisi.
"Dengan melibatkan pihak terkait, kemudian juga publik melalui media secara live, kami harapkan publik dapat betul-betul melihat dengan jernih perkara ini seperti apa," ujar Tito.
Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor.
 
Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polriterkait Ahok.
Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam.
Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Ahok mengatakan, videonya saat berbicara di Kepulauan.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih