07 November 2016

Komisi III: Melanggar Hukum jika Gelar Perkara Ahok Dilakukan secaraTerbuka

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, proses gelar perkara di kepolisian tidak boleh dilakukan secara terbuka.

Menurut dia, hal ini melanggar prinsip hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Benny terkait rencana kepolisian melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara terbuka.
"Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan," kata Benny saat dihubungi, Senin (7/11/2016).
Selain dianggap melanggar prinsip hukum, gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dinilainya dapat diartikan bahwa kepolisian telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan.
Benny mengatakan, gelar perkara secara terbuka sama saja membiarkan rakyat mengadili Ahok dan berpotensi mengakibatkan disintegrasi.
"Harus tertutup. Jangan pernah dilakukan terbuka untuk umum. Presiden juga jangan mengintervensi kepolisian," kata politisi Partai Demokrat itu.
"Publik juga harus tahan diri, jangan jadi pengadilan rakyat. Kasihan Ahok nanti," lanjutnya.
Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait. 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. 
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat. 
 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimintai keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Ia beserta tim sukses dan kuasa hukumnya tiba pukul 08.15 WIB dan akan diperiksa terkait laporan dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya.
"Nah sekarang kami lakukan pemeriksaan sesuai undangan yang kami kirim. Tentunya kalau ditanya apa sih fokusnya, ya terkait dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Namun, Agus tak bisa memberikan informasi secara detil terkait materi pemeriksaan karena merupakan bagian dari proses penyelidikan.
Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dari Ahok sebagai terlapor.
Sebelumnya, selain mendengarkan keterangan dari Ahok, Polri juga telah mendengar keterangan saksi ahli agama dari pelapor yakni Rizieq Syihab.
"Total sudah ada 29 saksi termasuk Ahok yang diperiksa dalam perkara dugaan penistaan agama ini," kata Agus.
Sebelumnya Ahok dilaporkan ke Polri terkait pernyataannya yang diduga bermuatan penistaan agama.
Sebagian organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pun memprotesPolri yang tak kunjung memproses laporan hukum terhadap Ahok pada 4 November lalu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwaPolri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.
 Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan dilakukannya gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, gelar perkara lazimnya dilakukan setelah kasus masuk tahapan penyidikan.
Ia menanggapi rencana Polri melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus Ahok.
Arsul mengatakan, merujuk pada ketentuan pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 70 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) memang dimungkinkan gelar perkara pada tahap awal penanganan kasus atau penyelidikan.
Kedua, gelar perkara yang dilakukan terbuka sebaiknya terbuka terbatas.
Artinya, kata Arsul, diikuti oleh para pelapor dan wakil-wakil organisasi masyarakat keagamaan yang berada dalam posisi sama seperti pelapor.
Jika diminta oleh Polri, Komisi III juga bisa hadir dalam gelar perkara.
Namun, karena kasus ini menyedot perhatian masyarakat, maka Kapolri diminta menjelaskan alasannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR.
"(Regulasi) yang tegas menyebut kata "tertutup" atau "terbuka" memang tidak ada, tetapi di Perkap diatur siapa-siapa yang hadir dalam gelar," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Gelar perkara yang berlangsung terbuka, kata Arsul, justru berpotensi menimbulkan prasangka-prasangka dari publik terhadap penegak hukum dan pihak-pihak yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Pertimbangannya, apakah nanti tidak menimbulkan prasangka-prasangka baru terhadap TNI/Polri dan peserta gelar perkara," kata dia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih