Terdakwa kasus suap raperda reklamasi dan kasus pencucian uang Mohamad Sanusi memiliki aset yang nilainya selalu meningkat sejak tahun 2009 hingga 2015. Hal itu terlihat dari aset-aset yang dilaporkan Sanusi di dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pontas Pane, mengatakan, Sanusi selalu melaporkan aset-asetnya selama tujuh tahun terakhir itu.
"Di SPT itu ada kolom yang memang dibuat harus diisi daftar aset. Dari 2009-2015, wajib pajak (Sanusi) mencantumkan asetnya," kata Pontas saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Pontas menjelaskan, setiap tahun, aset yang dilaporkan Sanusi tidak selalu sama. Ada aset yang bertambah, dan ada pula aset yang berkurang.
"Total nilainya kalau yang di tahun 2009 kurang lebih Rp 3.860.000.000," kata dia.
Kemudian, pada 2010, nilai aset milik Sanusi bertambah menjadi Rp 3,9 miliar. Di tahun 2011, asetnya senilai Rp 5,25 miliar. Nilai aset Sanusi kembali meningkat menjadi Rp 7,25 miliar pada 2012.
Sementara pada 2013, aset Sanusi senilai Rp 11,25 miliar dan menjadi sekitar Rp 20,37 miliar pada 2014.
"Pada tahun 2015, naik lagi menjadi Rp 22,57 miliar," kata Pontas.
Aset-aset itu terdiri dari berbagai hal seperti tanah, bangunan tempat tinggal, mobil, dan aset-aset lainnya.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai sekitar Rp 43 miliar.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih