05 November 2016

Polri: Unjuk Rasa Tidak Bisa Semau-maunya, Ada Aturannya

Mengenai Demo 4 November yang berujung rusuh, Polri mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa adalah produk hukum. Sebab unjuk rasa atau demonstrasi diatur dalam undang-undang.

"Disepakati 18.00 WIB unjuk rasa harus selesai. Unjuk rasa tidak bisa sebebas-bebasnya. Ada Undang-undangnya," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengingatkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Sabtu (5/11/2016).

Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Bagaimana tata cara masyarakat menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan hasil reformasi, seharusnya kualitas kita dalam menyampaikan pendapat dapat lebih bagus," kata Boy.

Dalam Demo 4 November kemarin, aksi yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh karena ada sejumlah orang yang melakukan tindakan anarkis. Mereka terus menerus menyerang petugas hingga akhirnya polisi melontarkan gas air mata. 

"Mereka ingin terobos, masuk mendekat ke Istana, ini tidak dibenarkan. Perbuatan unjuk rasa yang diatur dalam UU, bukan perbuatan semau-maunya. Ini bagian dari pendidikan kepada masyarakat. Budaya dalam unjuk rasa harus di-clearkan," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa 10 orang pendemo yang diduga sebagai provokator terjadinya kerusuhan. Mayoritas dari mereka masih muda dan berasal dari luar Jakarta atau dari daerah.

"Mereka pendatang yang sama-sama hadir di acara unjuk rasa. Sedang diperiksa apakah ada unsur pidana," ucap Boy.

Jenderal bintang dua Polri itu pun mengingatkan agar masyarakat betul-betul memahami aturan atau makna dari unjuk rasa. Batas waktu demo di tempat umum adalah hingga pukul 18.00 WIB.

"Jangan sampai menganggap kebebasan yang sebebas-bebasnya. Tentu tidak demikian makna demokrasi. Demokrasi tetap melihat nilai-nilai hukum, nilai-nilai budaya bangsa, moral dan etika. Karena kalau tidak akan jadi preseden buruk untuk bangsa," tegas Boy.

Seperti diketahui, massa pendemo aksi 4 November di Istana Negara kemarin berujung kerusuhan setelah batas waktu demo selesai. Tak hanya itu, ribuan demonstran juga mendatangi Gedung DPR untuk menginap. Mereka dibubarkan polisi saat dini hari.

"Sudah diberikan peluang-peluang, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dihalang-halangi. Dengan pelibatan jadi riskan dengan adanya tujuan-tujuan yang tentunya jauh dari sekedar aspirasi," sebut dia.

Untuk itu Boy mengingatkan kepada masyarakat untuk tak berburuk sangka jika polisi memberikan imbauan jika ada yang hendak berdemo. Sebab seperti demo kemarin, aksi damai pun berujung ricuh.

"Terima kasih pada jajaran TNI dan Bapak Panglima TNI yang membantu kepolisian. Tekad kita dalah agar semua bisa terjaga," tutup Boy. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih