10 November 2016

Buni Yani Tak Transkrip Pidato, Keberatan Disebut Penipu oleh Ahok

 Buni Yani melalui pengacaranya, menegaskan tidak pernah mentranskrip isi pembicaraan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Karena itu Buni Yani keberatan disebut Ahok melakukan penipuan melalui transkrip.

"Jadi perlu diluruskan Pak Buni itu bukan mentranskrip, tapi memberikan caption, intisari dan pendapat pribadi. Kalau transkrip dia akan tulis, ini transkrip dari A sampai Z di akan tulis," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian usai mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi terlapor Ahok di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). 

Aldwin lantas memprotes pernyataan Ahok soal transkrip menipu. Padahal Buni menurutnya hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik yang diambil dari akun medsos bernama Media NKRI. Video juga diunggah tanpa ada penyuntingan. 

(Baca juga: Ahok: Buni Yani Memang Tidak Edit Video, Tapi Transkripnya Dia Nipu)

"Kita akan laporkan itu. Pak Ahok bilang menipu, kalau menipu, itu ada yang dimanipulasi. Apa yang ditipu?Inilah statement-statement seperti ini fitnah, proses hukum juga," sambung Aldwin. 

Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyelidik Bareskrim memang mencecar Buni soal video saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. 

"Kita sudah klarifikasi. Tidak ada pemenggalan video, tidak apa penyuntingan. Tidak ada transkrip, bukan transkrip. Kalau dulu Bapak Buni mengatakan transkrip, itu (sebenarnya) caption intisari dan pendapat pribadi.

Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan menyangkut penyebutan surat Al Maidah 51. Sudah ada 40 orang saksi dan ahli yang dimintai keterangan. Polri akan merampungkan pemeriksaan hingga pekan depan sebelum dilakukannya gelar perkara terbuka.

Terkait laporan ini, Ahok sudah dua kali diperiksa untuk memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan.

Dalam kunjungan pada tanggal 27 September ke Kepulauan Seribu, Ahok menegaskan dirinya hanya mensosialisasikan program pengembangan perikanan yang dapat membawa banyak manfaat terhadap warga.

(Baca juga: Polri: Ahok Beri Keterangan Kegiatan di Pulau Seribu)

Namun pernyataan Ahok di depan warga kini masuk ke proses hukum karena laporan sejumlah orang berdasarkan video yang diunggah Buni Yani. Buni Yani dipastikan akan diperiksa polisi terkait laporan terhadap Ahok ini.

"Ada beberapa kata yang memang terucap dan disunting oleh seseorang dijadikan viral. Yang terakhir seolah-olah menjadi penistaan agama dan jadi masalah bagi umat Islam. Jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap komprehensif maksud dan tujuan dilaksanakan kunjungan di Pulau Seribu,"kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, Senin (7/11). 


Pengacara: Buni Yani Perlihatkan Screenshot, Banyak yang Upload Sebelumnya


Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan kliennya membawa serta screenshot yang dijadikan barang bukti untuk penyelidik Bareskrim Polri. Menurutnya, dari screenshot itu terlihat bahwa Buni bukan yang pertama menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Saya perlihatkan screenshot yang sebelum pak Buni Yani upload. Banyak akun. Saya perlihatkan. Dan setelah pak Buni upload. Tidak ada pemenggalan kata pakai dalam video," kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian, di kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Namun sayangnya Aldwin tidak menunjukkan screenshot yang dimaksudnya itu. Aldwin menyebut bahwa kliennya itu mengambil video awal berdurasi 31 detik dari akun media NKRI, tetapi dia menyebut sumber awal video itu dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pak Buni Yani ambil upload video yang durasinya sudah 31 detik dari akun media NKRI. Pak Buni ambil upload yang sudah berdurasi 31 detik yang tidak utuh itu dari media NKRI," ucapnya.

"Sumber pertama video itu dari Pemprov DKI. Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan," kata Aldwin menambahkan.

Selain itu, Aldwin sekali lagi menegaskan bahwa Buni tidak melakukan editing video itu. Dia menegaskan bahwa dari awal dia ambil video itu dari media NKRI sudah berdurasi 31 detik.

"Tidak. Tidak edit, tidak sunting. Ini lain ya. Mengedit (berarti-red) mengotak-atik isi itu, mengubah, menambahkan, dan sebagainya. Mengedit tidak. Menyunting durasi pun tidak dilakukan. Jadi clear," ujar Aldwin.

Buni hari ini dimintai keterangan oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai saksi untuk terlapor yaitu Ahok. Dia dicecar sekitar 28 pertanyaan yang berfokus tentang video tersebut.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih