Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, pihaknya sudah memanggil media yang menayangkan dugaan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) danDjarot Saiful Hidayat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, media yang bersangkutan telah menghentikan tayangan iklan tersebut.
"Berdasarkan hasil klarifikasi kita dengan TV One, itu iklan kampanyenyaudah dihentikan. Yang dugaan iklan kampanye itu udah dihentikan," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).
Pada Selasa ini, Bawaslu DKI juga meminta ahli untuk melihat tayangan yang diduga iklan kampanye pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan 2 itu. Bawaslu DKI ingin memastikan apakah iklan tersebut termasuk kategori iklan kampanye.
"Hari ini pemanggilan saksi ahli. Kita mau pendapat saksi ahli, benar enggak sih iklan kampanye karena kampanye harus dilihat unsurnya, ada visi enggak, ada misi enggak ada program enggak. Jadi harus kumulatif," ucap dia. (Baca: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI)
Dalam kasus penayangan dugaan iklan kampanye ini, kata Mimah, pengawasan penayangannya diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta. Namun, Bawaslu DKI memiliki wewenang untuk menelusuri pemasang iklan yang diduga ditayangkan di luar ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Apabila iklan kampanye itu terbukti dan dipasang oleh pasangan Ahok-Djarot atau tim kampanye keduanya, sanksi yang diberikan berupa pembatalan pencalonan mereka sebagai cagub dan cawagub.
"Kalau pasangan atau tim kampanye, maka sanksinya diskualifikasi, kalau terbukti. Unsur-unsur kampanyenya harus dilihat dulu," tutur Mimah.
Namun, apabila yang memasang iklan tersebut bukan Ahok-Djarot atau tim kampanyenya, pencalonan mereka tidak dibatalkan. Hingga saat ini, Bawaslu DKI belum menemukan pemasang iklan tersebut. (Baca:Pelanggaran Iklan Kampanye Bisa Batalkan Pencalonan Cagub-Cawagub)
DPW PPP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP KubuDjan Faridz. Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih