10 November 2016

Antasari: Saya Mau Masuk Penjara karena Putusan Pengadilan, Bukan karena Perbuatan yang Didakwakan

Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, mengatakan, ia menjalani hukuman karena menghormati putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Antasari dalam jumpa pers saat keluar dari Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Pada hari ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi menjalani bebas bersyarat.
"Saya jelaskan, saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya menjalani hukuman," kata Antasari, didampingi istrinya, Ida Laksmiwati.
"Tapi bukan karena perbuatan seperti didakwakan," lanjut dia.
Antasari mengungkapkan, sebagai penegak hukum, ia mengikuti putusan pengadilan.
"Penegak hukum harus taat hukum. Ada adagium, putusan hakim walaupun salah harus dianggap benar," kata Antasari.
Antasari menjelaskan, ia sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.
Ia berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih