10 November 2016

Antasari Azhar tetap berharap Jokowi berikan grasi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11). Dia tetap berharap grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Ini untuk menghilangkan status bebas bersyarat yang diembannya. Selama menyandang bebas bersyarat, Antasari diwajibkan lapor dan masih menyandang status narapidana.
"Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat," katanya setelah keluar dari Lapas Klas I Dewasa Tangerang, Kamis (10/11/2016)
Antasari juga mengaku masih memiliki hak politik. Pengadilan hanya memutusnya bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. "Hak politik saya tidak pernah dicabut dalam putusan," katanya.
Ditanya jika diminta untuk bekerja di institusi pemerintah, Antasari hanya memberi sinyal positif. "Mungkin saja," jelasnya.
Untuk diketahui, Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016. Sebelumnya Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih