Salah satu anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Baslin Sinaga, merasa ada yang janggal saat anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI terus-menerus mempersoalkan payung hukum tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.
Hal itu dikatakan Baslin dalam persidangan terhadap terdakwa anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Salah satu saksi yang kembali mempersoalkan payung hukum adalah Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik.
"Memangnya kalau ada denda-denda yang diatur dalam Perda itu dibuat setelah ada dasar hukumnya? Justru Perda itulah yang jadi dasar hukum," ujar Hakim Baslin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam.
Menurut Baslin, saat DPRD menanyakan payung hukum tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hal itu malah menimbulkan tanda tanya.
Seharusnya, kata Baslin, justru Perda dibuat sebagai dasar hukum untuk menentukan besaran tambahan kontribusi yang diwajibkan bagi pengembang. Baslin menilai, anggota Balegda DPRD DKI yang menanyakan payung hukum pembuatan Perda, tidak memahami logika hukum.
"Jadi, sepertinya DPRD bertanya-tanya mana payung hukumnya, padahal justru anggota DPR dan eksekutif lah yang menentukan besaran itu, itu logika hukum yang saya pelajari," kata Baslin.
Sebelumnya, Balegda DPRD DKI menolak pasal tambahan kontribusi 15 persen dicantumkan dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hampir semua anggota Balegda menilai pihak Pemprov DKI tidak punya payung hukum untuk mengusulkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Akibat terus-menerus mempersoalkan payung hukum, akhirnya disepakati bahwa pasal tanbahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur.
Dalam kasus ini, M Sanusi yang juga anggota Balegda DKI didakwa menerima suap dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang dalam perda tentang reklamasi (RTRKSP).
Salah satunya, untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen, yang dinilai oleh pengembang terlalu memberatkan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih