30 September 2016

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Keluarga Sugito yang Tewas di Kolam Bundaran HI

Petugas Harian Lepas (PHL) dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Sugito (47) meninggal saat membersihkan kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI). Istri dan anaknya mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Marleni, bersama dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlis mendatangi kediaman Sugito. Ucapan duka cita disampaikan kepada Istri Sugito, Aisyah (36).

Baca: Keluarga Ikhlas Melepas Sugito yang Tewas di Kolam Bundaran HI 

Marleni menjelaskan kasus kematian Sugito saat kondisi bekerja ini termasuk dalam perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dengan demikian, ahli waris Sugito berhak untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan ditambah dengan beasiswa bagi satu orang anak senilai Rp 12 Juta.

"Santunan yang kami berikan ini memang tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami oleh Ibu Aisyah. Semoga santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Marleni dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (30/9/2016).

Menurut Marleni, Aisyah terkejut atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Aisyah, lanjut Marleni, berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta karena telah memberikan perlindungan atas risiko kerja kepada suaminya.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk mendaftarkan seluruh PHL yang ada di jajarannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Gubernur DKI Jakarta. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah taat pada regulasi yang ada, yaitu pada Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya dengan adanya kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) / non Aparatur Sipil Negara.

Baca: Sugito Bisa Berenang dan Biasa Menabur Kaporit di Kolam Bundaran HI

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menekankan pentingnya para PHL untuk mendapatkan perlindungan pekerjaan. Karena risiko kerja yang mereka harus hadapi sangat besar dan dapat berakibat fatal, seperti kehilangan nyawa.

"Fokus kami untuk melindungi seluruh pekerja, tidak terkecuali pekerja harian lepas, agar perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terealisasi. Kejadian ini juga merupakan teguran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan dan sekaligus memberi gambaran nyata akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus.

"BPJSTK akan terus berupaya memberikan perlindungan dan layanan terbaik kepada para pekerja. Kami berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris Almarhum Sugito dapat mengurangi beban sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan," pungkas Agus. 
(ega/ega)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih