21 June 2016

Kadis Dukcapil Ditegur Taufik gara-gara Mudahnya Prosedur Pembuatan KTP


Alsadad RudiWakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (kiri) saat berbincang dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Edison Sianturi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016). Taufik sempat menuding ada unsur politis dibalik dipermudahnya syarat pembuatan KTP yang tak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW.

 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menegur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Edison Sianturi, usai rapat kerja antara Komisi A DPRD DKI dengan Dinas Dukcapil, dan Komisi Pemilihan Umum DKI di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/6/2016).
Taufik menuding ada unsur politis dibalik dipermudahnya syarat pembuatan KTP itu. Ia mempertanyakan syarat pembuatan KTP yang bisa langsung diajukan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tanpa perlu surat keterangan dari Ketua RT/RW.
"Ini bahaya lho. Masa enggak perlu pengantar Ketua RT/RW?Gimana orang tahu dia benar tinggal di situ apa enggak," kata Taufik.
"Hati-hati lho, Edison. Loe enggak boleh berpihak, lho," kata Taufik lagi.
Edison kemudian menjelaskan bahwa surat pengantar RT/RW ditiadakan bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tetapi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Awalnya kami juga sempat mempertanyakan ke DDN (Departemen Dalam Negeri). Jadi ini bukan persoalan kita saja, tapi juga terjadi di daerah lain," jawab Edison.
Salah seorang staf Edison kemudian ikut menjelaskan bahwa surat pengantar dari RT/RW tidak diperlukan hanya pada proses pembuatan KTP elektronik ataupun perubahan identitas. Pengantar dari RT/RW tetap diperlukan untuk pengajuan KTP baru.
Edison kemudian menambahkan bahwa proses pembuatan KTP mengacu pada database yang ada di Kartu keluarga. Dengan demikian, kata dia, PTSP tidak akan memproses pembuatan KTP jika pada Kartu Keluarga orang tersebut tidak terdapat namanya.
Di sinilah, Edison menegaskan, Ketua RT/RW masih diberi wewenang.
"Kalau ada orang dari Bogor yang mengajukan pindah KTP (ke Jakarta), pasti kami minta ubah dulu KK-nya. Kalau KK ini pasti harus butuh keterangan RT/RW," kata Edison.
Menurut Taufik, terlalu dipermudahnya syarat pembuatan KTP bukan hanya berpotensi dipolitisasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Masa izin domilisi langsung di PTSP, yang paham lingkungan kan RT/RW. Jangan sampai lho Ketua RT/RW enggak dikasih wewenang, tapi begitu ada teroris dia yang disalahkan," kata Taufik.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih