Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti peran pekerja harian lepas (PHL), pekerja perjanjian kontrak dengan waktu tertentu (PKWT), serta pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) pada Pilkada DKI Jakarta2017.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan, meskipun para pekerja kontrak bukan PNS, tetapi mereka dibayar oleh APBD DKI Jakarta.
"Saya membayangkan nanti yang membantu verifikasi faktual calon independen di kelurahan itu PHL semua. Enggak masalah, karena dia bukan PNS, tapi kan mereka dibiayai APBD gajinya," kata Syarif yang merupakan kader Partai Gerindra di GedungDPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ia pun meminta KPU DKI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyikapi para pekerja semi PNS tersebut.
Menurut dia, sikap mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017 turut diawasi. Jangan sampai, lanjut dia, para pekerja kontrak tersebut berkampanye untuk pasangan calon tertentu.
Kepala Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan pedukung bisa datang dari unsur mana saja. Aturannya, hanya PNS, personel TNI dan Polri yang wajib bersikap netral pada Pilkada.
"Selama tidak diatur, ya tetap namanya pendukung," kata Mimah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih