Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menggelar pertemuan tertutup di salah satu ruangan di
gedung BPK. Pertemuan dua lembaga negara itu adalah untuk pertama kalinya sejak KPK menyatakan tidak menemukan perbuatan
melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: KPK dan BPK Gelar Pertemuan Tertutup Soal Audit RS Sumber Waras
Dua jam melakukan pertemuan tertutup, Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot
Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, Basaria Pandjaitan dan Ketua
BPK Harry Azhar Aziz turut mendampingi.
Menurut Agus, ada lima hasil kesepekatan dari pertemuan tersebut. Lima kesimpulan itu adalah:
1. Kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing
2. Kedua lembaga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
3. KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga
belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor. KPK tidak menegasikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.
4. BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan
amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
5. BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita
semua," kata Agus Rahardjo menutup jumpa pers.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih