27 May 2016

Yusril: Jika Pemprov DKI SP-3 PT Godang Tua Jaya, Kita Akan Gugat

 Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan mengajukan gugatan ke pengadilan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat SP-3 kepada perusahaan tersebut.
Menurut Yusril, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok sudah melontarkan perkataan tersebut sudah lama, namun tidak pernah terjadi.
"Itu kan dari dulu (SP-3), kayak Luar Batang, kayak setrikaan mundur maju, mundur maju. Tapi misalnya, tiba-tiba kontraknya diputus, seketika juga akan kami lawan," ujar Yusril di Masjid Nurul Huda, Kemang Timur, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Yusril mengatakan, dia mengaku sudah sejak lama ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, saat itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta meminta dia untuk tidak mengajukan gugatan.
Ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu meminta kedua belah pihak duduk bersama untuk memperbaiki perjanjian yang sudah ada, sehingga perjanjian tersebut bisa menguntungkan kedua belah pihak.
"Makanya, saat itu kita tidak mengajukan gugatan," ucap Yusril.
Yusril pun mempersilakan jika BPK atau pihak swasta yang ditunjuk Pemprov DKI untuk melakukan audit. Menurut Yusril, hasil audit tersebut akan memperlihatkan baik Pemprov DKI maupun PT Godang Tua Jaya wanprestasi.
Yusril menjelaskan, dalam perjanjian awal, seharusnya volume sampah tiap tahunnya menurun, tetapi pada kenyataanya volume sampah di tempat penampungan itu malah naik.
"Ya silhkan saja. Kalau diaudit ulang kan nanti ketahuan dua-duanya, baik Godang Tua maupun pemda DKI sama-sama wanprestasi, kalau penglihatan saya seperti itu," kata Yusril.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), masih menunggu hasil audit. Jika hasil audit sudah keluar, pemutusan kotrak akan langsung dilakukan.
Untuk diketahui, audit tersebut untuk memeriksa kontrak Pemprov DKI kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola. Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).
Penunjukkan auditor independen berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemprov DKI sudah melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih