Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang reklamasi mengenai kontribusi tambahan bisa menimbulkan pertanyaan.
Apalagi, jika perjanjian tersebut tidak memiliki payung hukum.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," ujar Agus saat ditemui seusai memimpin apel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Menurut Agus, semestinya perjanjian mengenai izin reklamasi dan kontribusi tambahan bagi perusahaan pengembang didasari payung hukum yang kuat.
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat menunggu hingga dibuatnya Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
"Jangan kemudian kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya, itu kan tidak boleh," kata Agus.
Dalam wawancara sebelumnya, Agus mengatakan, KPK sedang menelusuri terkait pemberian kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI.
Menurut Agus, KPK mendalami mengenai payung hukum mengenai pembuatan perjanjian yang digunakan Pemprov DKI.
Aturan mengenai kontribusi tambahan tersebut sebenarnya sedang dibahas dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Hingga saat ini, Raperda tersebut belum selesai dibahas dan belum disahkan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih