JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta berencana menggelar sidang paripurna mengenai pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, ia akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI jika Jokowi telah resmi mengundurkan diri.
"Secara peraturan, saya otomatis jadi Plt (Gubernur)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, masih ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur DKI.
Jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga menteri dalam negeri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah Jokowi resmi mundur jadi gubernur, maka Basuki-lah yang akan menerima "tongkat estafet" mengelola seluruh pemerintahan Ibu Kota. [Baca: Kapan Ahok Dilantik Jadi Gubernur Baru DKI?]
Seluruh kebijakan DKI berada di tangannya. "Pak Jokowi kalau sudah mundur (mengundurkan diri dari gubernur), sudah enggakngantor lagi (di Balaikota)," kata Basuki.
Basuki juga sempat menjadi Plt Gubernur saat Jokowi fokus menjalani kampanye Pemilu Presiden 2014 lalu.
DPRD DKI Jakarta sepakat menyelenggarakan rapat paripurna pada Kamis (2/10/2014) besok untuk memproses pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Enam dari sembilan fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKB, Hanura, dan PKS, menghadiri rapat tersebut dan menyepakati paripurna pengunduran diri Jokowi.
Sementara Partai Gerindra, PPP, dan Golkar tidak menghadiri rapim. Jika pengunduran diri ditolak, Jokowi akan merangkap jabatan sebagai presiden dan Gubernur DKI Jakarta. DPRD belum mengagendakan paripurna pengangkatan Basuki sebagai Gubernur DKI.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih