30 May 2016

Ahok Kenakan 'Tarif' Rp 50 Juta untuk Makan Bersama, Ini Aturan Mainnya

Ahok Kenakan Tarif Rp 50 Juta untuk Makan Bersama, Ini Aturan Mainnya

Cagub DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengenakan 'tarif' Rp 50 juta untuk pihak yang ingin makan bersamanya saat kampanye. Seperti apa aturan mainnya?

Ketua KPUD DKI Sumarno saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/5/2016), menuturkan hal tersebut tidak masalah. Sumarno mengatakan, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah di bab yang mengatur tentang kampanye dijelaskan bahwa sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp 50 juta, sedangkan dari badan hukum swasta (perusahaan) paling banyak Rp 500 juta.

"Jadi enggak apa-apa. Sumbangan perorangan kan maksimal Rp 50 juta," kata Sumarno. Selain itu, lanjut Sumarno, aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye.

Ketentuan yang memperbolehkan calon kepala daerah menerima dana kampanye dari perorangan atau badan hukum swasta diatur di Pasal 74 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sebagai berikut:

(1) Dana Kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:

a. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; dan/atau
b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(2) Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat 
yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU 
Kabupaten/Kota.

(4) Pasangan calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung 
untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(8) Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

(9) Pembatasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Ketentuan terkait larangan menerima dana kampanye dari pihak tertentu diatur di pasal 76 sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:

a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

(2) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan 
dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.

(3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon yangdiusulkan.

(4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pada Minggu (29/5) Ahok mengatakan dirinya punya strategi khusus terkait dengan dana kampanye. Dia akan mewajibkan orang maupun perusahaan untuk membayar jika ingin bertemu bahkan makan bersama dengan dirinya. Untuk di 2017 nanti, kata Ahok, dia akan membuat sebuah terobosan yang lebih berani. Dia mengatakan, jika ada yang ingin bertemu dengannya saat kampanye nanti, diharuskan untuk membeli tiket, alias harus bayar.

"Di 2017 saya melangkah lebih berani lagi nih. Kamu mau datang, ngumpul, beli tiket. Jadi sekarang selangkah lebih maju lagi. Mungkin nanti kalau mau kumpul-kumpul lagi, sumbangan. Seorang kan maksimal sumbang Rp 50 juta. Jadi untuk kelas menengah kalau mau makan dengan saya untuk 1 kursi harus nyumbang Rp 50 juta. Yang kelas ke bawah, 1 meja mungkin Rp 500 ribu, tapi dia kumpulnya 10 orang," kata Ahok saat ditemui di acara 'Teman Ahok Fair' di Gudang Sarinah Ekosistem, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Saya kira menarik untuk sebuah langkah transformasi untuk politik kita," tambahnya.


No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih