Merdeka.com - Salah satu pulau dari 17 pulau reklamasi di utara pantai Jakarta, pulau D telah berani melakukan jual beli properti. Padahal landasan aturan untuk memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin menjelaskan, belum ada acuan untuk mendirikan bangunan membuat pengembang tidak bisa membangun. Dengan tidak ada izin, maka ilegal hukumnya melakukan jual beli.
"Lebih kurang ajar lagi mereka udah menjual yang D. C-D nyambung, katanya sih lebih mudah disambungin dulu nanti baru dipisah. Katanya, enggak tahu juga. Jangan-jangan akal-akalan juga," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Menurutnya, PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group selaku pengelola pulau dapat dijerat hukum selama 5 tahun. Pasalnya melakukan perubahan desain yang bertentangan dengan tata ruang merupakan pelanggaran berat.
"Itu pelanggaran tata ruang kalau benar, dendanya gede banget, bisa dihukum 5 tahun orangnya," tegasnya.
Sudah adanya beberapa bangunan yang berdiri di atas pulau tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan tersebut. Walaupun melanggar aturan, Oswar mengaku, tidak bisa merubuhkan bangunan tersebut lantaran tidak adanya landasan hukum kuat.
"Karena kami belum tahu taman di mana, rumah di mana. Jadi nanti orang mengatakan, jangan-jangan raperdanya mengikuti maunya swasta, buktinya berani bangun. Pasti punya dia yang dicontek sama Pemda," tutupnya.
Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin menjelaskan, belum ada acuan untuk mendirikan bangunan membuat pengembang tidak bisa membangun. Dengan tidak ada izin, maka ilegal hukumnya melakukan jual beli.
"Lebih kurang ajar lagi mereka udah menjual yang D. C-D nyambung, katanya sih lebih mudah disambungin dulu nanti baru dipisah. Katanya, enggak tahu juga. Jangan-jangan akal-akalan juga," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Menurutnya, PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group selaku pengelola pulau dapat dijerat hukum selama 5 tahun. Pasalnya melakukan perubahan desain yang bertentangan dengan tata ruang merupakan pelanggaran berat.
"Itu pelanggaran tata ruang kalau benar, dendanya gede banget, bisa dihukum 5 tahun orangnya," tegasnya.
Sudah adanya beberapa bangunan yang berdiri di atas pulau tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan tersebut. Walaupun melanggar aturan, Oswar mengaku, tidak bisa merubuhkan bangunan tersebut lantaran tidak adanya landasan hukum kuat.
"Karena kami belum tahu taman di mana, rumah di mana. Jadi nanti orang mengatakan, jangan-jangan raperdanya mengikuti maunya swasta, buktinya berani bangun. Pasti punya dia yang dicontek sama Pemda," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih