Aturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait dengan pembatasan penangkapan sejumlah komoditas sektor kelautan dan perikanan seperti kepiting, lobster, dan rajungan bakal direvisi. Aturan nantinya akan lebih memperhatikan aspirasi dari kelompok nelayan dan pembudidaya.
"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron ketika membacakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan seperti ditulis Antara di Jakarta, Rabu (13/4).
Herman Khaeron memaparkan, kesimpulan untuk merevisi aturan tersebut adalah dengan menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat khususnya kelompok nelayan.
Selain itu, Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau ulang kembali peraturan menteri kelautan dan perikanan lainnya.
Sedangkan kesimpulan lainnya adalah Komisi IV DPR RI bersepakat dengan KKP untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan terkait dengan beragam peraturan yang kontroversial tersebut sudah dilakukan penyesuaian berdasarkan dari evaluasi di lapangan.
Selain itu, Susi juga mengemukakan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan membuka sejumlah gerai untuk pengukuran ulang ukuran kapal penangkap ikan karena disinyalir banyak kapal yang dimanipulasi ukurannya menjadi lebih kecil.
Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan dalam gerai perizinan kapal hasil ukur ulang itu antara lain penyederhanaan pers dokumen perizinan dari 35 dokumen menjadi 17 dokumen, serta percepatan proses perizinan dari maksimal 60 hari menjadi maksimal 11 hari Selain itu, penyelenggaraan perizinan yang proaktif di daerah tempat di mana kapal tersebut berada.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih