14 April 2016

Kepala BPKAD Dicecar Penyidik KPK soal Rapat Pembahasan Raperda

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku menjelaskan tentang rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Keterangan Heru itu disampaikan ketika diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.

"(Ditanya soal) rapat raperda di Baleg," ucap Heru di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).

Heru mengatakan ditanya soal kehadiran rapat meskipun dia mengaku bahwa BPKAD tidak terlalu sering mengikuti rapatnya. Dia pun mengaku tidak tahu menahu tentang kontribusi tambahan 5% ke 15% terhadap pengembang yang coba dibebankan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kan BPKAD tdk terlalu banyak mengikut rapat. (Ada) Dokumennya," kata Heru.

Sementara itu, salah satu saksi lainnya yang juga diperiksa yaitu Direktor Legal PT Agung Podomoro Land (PT APL) Miarni Ang menyebut bahwa PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi salah satu pengembang bukanlah anak perusahaan dari PT APL. Namun perusahaan itu masih satu induk dengan PT APL.

"Pertama tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik bahwa PT Muara Wisesa Samudera yang tangani Pluit City bukan anak perusahaan PT APLN tapi hanya cucu perusahaan. Yang kedua, seluruh perizinan dan syarat yang perlu untuk laksanakan Pluit City, PT Muara Wisesa Samudera yang terlengkapi termasuk amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," ucap Miarni.

Dia juga menyebut bahwa proses pengurukan untuk Pulau Pluit City baru sekitar belasan persen sehingga masih butuh waktu yang agak lama. Oleh sebab itu, dia mengatakan tidak ada kondisi mendesak untuk tahap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lain berkaitan dengan tahap pembangunannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih