Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasakan adanya fenomena pasal siluman yang muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Bagaimana penampakan pasal siluman itu?
"Setelah dulu muncul APBD siluman, sekarang ada tendensi pasal siluman soal reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Dulu, memang sempat populer istilah 'anggaran siluman' dalam APBD DKI pada 2014 hingga 2015. Istilah itu juga dikemukakan oleh Ahok waktu itu, keteganganpun terjadi antara Ahok dengan DPRD DKI.
Kini, ada lagi pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam Raperda yang disebut terakhir di atas, ada muatan soal usulan pihak eksekutif berupa kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Usulan inilah yang akhirnya diinginkan berbeda oleh DPRD DKI.
Entah pasal mana dan di Raperda apa yang dimaksud Ahok sebagai 'pasal siluman'. Yang jelas, Ahok tak ingin hal itu eksis.
"Saya pengen (sistem) e-Naskah, karena saya tidak mau ada pasal siluman," kata Ahok.
Sistem e-Naskah kini direncanakan Ahok. Dengan sistem itu, pembahasan produk hukum bisa lebih transparan. Segala perubahan dan dinamika draf bisa diketahui secara 'real time' lewat e-Naskah.
"Makanya saya minta ada e-Naskah. Siapa yang menge-print (menyetak), siapa yang ubah, saya bisa tahu," kata Ahok.
"Setelah dulu muncul APBD siluman, sekarang ada tendensi pasal siluman soal reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Dulu, memang sempat populer istilah 'anggaran siluman' dalam APBD DKI pada 2014 hingga 2015. Istilah itu juga dikemukakan oleh Ahok waktu itu, keteganganpun terjadi antara Ahok dengan DPRD DKI.
Kini, ada lagi pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam Raperda yang disebut terakhir di atas, ada muatan soal usulan pihak eksekutif berupa kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Usulan inilah yang akhirnya diinginkan berbeda oleh DPRD DKI.
Entah pasal mana dan di Raperda apa yang dimaksud Ahok sebagai 'pasal siluman'. Yang jelas, Ahok tak ingin hal itu eksis.
"Saya pengen (sistem) e-Naskah, karena saya tidak mau ada pasal siluman," kata Ahok.
Sistem e-Naskah kini direncanakan Ahok. Dengan sistem itu, pembahasan produk hukum bisa lebih transparan. Segala perubahan dan dinamika draf bisa diketahui secara 'real time' lewat e-Naskah.
"Makanya saya minta ada e-Naskah. Siapa yang menge-print (menyetak), siapa yang ubah, saya bisa tahu," kata Ahok.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih