Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara Herawati mengakui dirinya harus menyerahkan Rp 500 juta dari anggaran belanja langsung untuk uang ketok kepada Pemprov Sumut. Herawati diperintah menyerahkan uang tersebut kepada Kabiro Keuangan Sumut Fuad Lubis.
Diketahui, Sekretaris Daerah, Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Baharudin Siagian meminta dana 5 persen dari anggaran belanja langsung yang diminta para SKPD tersebut diperuntukkan untuk uang ketok memuluskan persetujuan terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
"Seminggu sebelum lebaran berapa lama, Pak Lubis minta Rp 500 juta tapi saya gak punya. Dan saya berikan Rp 200 juta. Kalau enggak mau berikan dilaporkan ke Gubernur," ucapnya ketika menjadi saksi dengan terdakwa Kamaluddin Harahap sebagai mantan wakil ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 - 2014 dalam kasus penerimaan suap oleh Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/3).
Herawati menjelaskan, dirinya terpaksa mengumpulkan uang Rp 200 juta yang diperoleh dari rekanan SKPD. "Kan itu wajib partisipasinya. Bunyinya seperti itu tergantung kesanggupan kita," bebernya.
Kemudian, Herawati pun menceritakan tidak mengetahui sebelumnya uang tersebut untuk anggota dewan. Dirinya baru mengetahui ketika ada kasus yang menimpa pimpinannya.
"Saya baru tahu itu buat uang anggota Dewan pas Pak Gatot ramai-ramai di media," jelasnya.
Lalu, dirinya pun mengakui bahwa antar SKPD tidak saling menyampaikan permintaan 5 persen itu berbeda-beda. "Tahu. Tapi kita tidak saling memberikan angka pak. Tahu semua tahu. Ini sifatnya bisik-bisik," tandasnya.
Diketahui, Sekretaris Daerah, Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Baharudin Siagian meminta dana 5 persen dari anggaran belanja langsung yang diminta para SKPD tersebut diperuntukkan untuk uang ketok memuluskan persetujuan terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
"Seminggu sebelum lebaran berapa lama, Pak Lubis minta Rp 500 juta tapi saya gak punya. Dan saya berikan Rp 200 juta. Kalau enggak mau berikan dilaporkan ke Gubernur," ucapnya ketika menjadi saksi dengan terdakwa Kamaluddin Harahap sebagai mantan wakil ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009 - 2014 dalam kasus penerimaan suap oleh Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/3).
Herawati menjelaskan, dirinya terpaksa mengumpulkan uang Rp 200 juta yang diperoleh dari rekanan SKPD. "Kan itu wajib partisipasinya. Bunyinya seperti itu tergantung kesanggupan kita," bebernya.
Kemudian, Herawati pun menceritakan tidak mengetahui sebelumnya uang tersebut untuk anggota dewan. Dirinya baru mengetahui ketika ada kasus yang menimpa pimpinannya.
"Saya baru tahu itu buat uang anggota Dewan pas Pak Gatot ramai-ramai di media," jelasnya.
Lalu, dirinya pun mengakui bahwa antar SKPD tidak saling menyampaikan permintaan 5 persen itu berbeda-beda. "Tahu. Tapi kita tidak saling memberikan angka pak. Tahu semua tahu. Ini sifatnya bisik-bisik," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih