Jakarta - Rencana pembangunan wisma atlet di Jakarta yang sebelumnya terancam batal karena terhadang DPR kini sudah dapat jalan keluar. Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Sekretaris Negara sudah menemukan landasan hukum baru yang bisa dipakai.
Demikian hasil pertemuan antara pihak Kemenpora, Sekretaris Kementerian Setneg, Setya Utama, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Sylviana Murni, serta Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, di Gedung Setneg, Kamis (3/12/2015).
Pertemuan tersebut diadakan untuk mencari solusi atas buntunya rencana pembangunan wisma atlet Asian Games di Jakarta yang direncanakan akan dibangun di Kemayoran. Rencana pembangunan tersebut terhadang DPR, yang menolak rencana Setneg (sebagai pemilik lahan) memberikan hibah pada Pemprov DKI Jakarta. Setelah digunakan sebagai wisma atlet, Pemprov DKI berencana menjadikan bangunan tersebut sebagai Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut DPR menolak proses hibat karena mereka menginginkan lahan tersebut dibuat komersil.
"Poinnya hanya satu tentang masalah wisma atlet karena saat OCA datang dan mereka concern soal wisma atlet. Tapi sudah ada titik temu soal skema penyelesaiannya seperti apa. Intinya kami mencoba mencari aturan yang tidak bersinggungan dengan DPR karena kami ingin mempercepat pembangunan wisma atlet dan mendapatkan payung hukum yang tepat dan bisa digunakan. Akhirnya kami menggunakan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) dan tak lagi menggunakan mekanisme hibah," kata Gatot S. Dewa Broto, yang datang mewakili Menpora.
Permenkeu yang dimaksud adalah peraturan nomor 78 tahun 2014 yang ditandatangani M. Chatib Basri pada 30 April 2014. Adapun isinya mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara.
Sementara yang menjadi rujukan pembangunan wisma atlet adalah pasal 13 ayat 3 tentang barang milik negara yang bersifat khusus. Di dalam poin D pada ayat tersebut tertulis barang milik negara yang bersifat khusus bisa ditentukan oleh pengelola barang.
Peletakan batu pertamanya wisma atlet rencananya dilakukan pada September lalu. Namun karena penolakan dari DPR prosesnya belum berjalan sampai sekarang. Dengan telah didapatkannya landasan hukum baru ini maka proses pembagunan akan bisa dilakukan secepatnya.
"Minggu depan tinggal rapat di level pimpinan, atau level Menteri. Yang jelas soal tadi sudah clear dan nanti akan ada MoU antara pihak Jakarta dan Setneg. Lahannya tetap milik Setneg, cuma anggarannya dan pengerjaannya DKI yang lakukan."
Sementara itu Sylviana Murni yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya masih menunggu payung hukum itu bisa keluar. Pihaknya mendesak bulan ini sudah harus keluar sebab tanpa payung hukum pihaknya tak akan bisa bekerja.
"Menurut saya bagaimanapun Setneg yang punya kuasa, yang penting sekarang bola ada di tangan Kemensetneg, dan Asian Games ini bicara tentang Indonesia artinya bukan hanya DKI Jakarta saja, tapi perlu juga dukungan dari Kementerian terkait. Prinsipnya kami siap untuk membangun dan mensukseskan Asian Games 2018," kata Sylviana.
"Apakah dengan ada payung hukum ini selangkah lebih maju atau tidak? Ya, tergantung pelaksanaannya nanti. Payung hukum yang akan disiapkan bisa segera kapan?"
"Pastinya harus bulan ini keluar. Harus cepat, karena 2017 akan ada test event, dan kami tidak bisa bekerja tanpa itu," pungkasnya.
Demikian hasil pertemuan antara pihak Kemenpora, Sekretaris Kementerian Setneg, Setya Utama, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Sylviana Murni, serta Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, di Gedung Setneg, Kamis (3/12/2015).
Pertemuan tersebut diadakan untuk mencari solusi atas buntunya rencana pembangunan wisma atlet Asian Games di Jakarta yang direncanakan akan dibangun di Kemayoran. Rencana pembangunan tersebut terhadang DPR, yang menolak rencana Setneg (sebagai pemilik lahan) memberikan hibah pada Pemprov DKI Jakarta. Setelah digunakan sebagai wisma atlet, Pemprov DKI berencana menjadikan bangunan tersebut sebagai Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut DPR menolak proses hibat karena mereka menginginkan lahan tersebut dibuat komersil.
"Poinnya hanya satu tentang masalah wisma atlet karena saat OCA datang dan mereka concern soal wisma atlet. Tapi sudah ada titik temu soal skema penyelesaiannya seperti apa. Intinya kami mencoba mencari aturan yang tidak bersinggungan dengan DPR karena kami ingin mempercepat pembangunan wisma atlet dan mendapatkan payung hukum yang tepat dan bisa digunakan. Akhirnya kami menggunakan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) dan tak lagi menggunakan mekanisme hibah," kata Gatot S. Dewa Broto, yang datang mewakili Menpora.
Permenkeu yang dimaksud adalah peraturan nomor 78 tahun 2014 yang ditandatangani M. Chatib Basri pada 30 April 2014. Adapun isinya mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara.
Sementara yang menjadi rujukan pembangunan wisma atlet adalah pasal 13 ayat 3 tentang barang milik negara yang bersifat khusus. Di dalam poin D pada ayat tersebut tertulis barang milik negara yang bersifat khusus bisa ditentukan oleh pengelola barang.
Peletakan batu pertamanya wisma atlet rencananya dilakukan pada September lalu. Namun karena penolakan dari DPR prosesnya belum berjalan sampai sekarang. Dengan telah didapatkannya landasan hukum baru ini maka proses pembagunan akan bisa dilakukan secepatnya.
"Minggu depan tinggal rapat di level pimpinan, atau level Menteri. Yang jelas soal tadi sudah clear dan nanti akan ada MoU antara pihak Jakarta dan Setneg. Lahannya tetap milik Setneg, cuma anggarannya dan pengerjaannya DKI yang lakukan."
Sementara itu Sylviana Murni yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya masih menunggu payung hukum itu bisa keluar. Pihaknya mendesak bulan ini sudah harus keluar sebab tanpa payung hukum pihaknya tak akan bisa bekerja.
"Menurut saya bagaimanapun Setneg yang punya kuasa, yang penting sekarang bola ada di tangan Kemensetneg, dan Asian Games ini bicara tentang Indonesia artinya bukan hanya DKI Jakarta saja, tapi perlu juga dukungan dari Kementerian terkait. Prinsipnya kami siap untuk membangun dan mensukseskan Asian Games 2018," kata Sylviana.
"Apakah dengan ada payung hukum ini selangkah lebih maju atau tidak? Ya, tergantung pelaksanaannya nanti. Payung hukum yang akan disiapkan bisa segera kapan?"
"Pastinya harus bulan ini keluar. Harus cepat, karena 2017 akan ada test event, dan kami tidak bisa bekerja tanpa itu," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih