27 April 2015

Tawa Meledak Ketika Staf Jokowi Gadungan Bantah Kesaksian Ganjar

Tawa Meledak Ketika Staf Jokowi Gadungan Bantah Kesaksian GanjarGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat bersaksi di PN Semarang. (Angling A. Purboyo/detikcom)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memberikan kesaksian pada persidangan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Ir Supardi, staf kepresidenan gadungan yang berusaha menipunya. Dalam persidangan itu, Supardi sempat membantah keterangan Ganjar, namun sanggahan itu justru mengundang tawa.

Dalam keterangannya, Ganjar menjelaskan peristiwa yang terjadi di kantornya tanggal 27 Januari 2015 lalu itu. Ia menceritakan mulai dari Supardi datang dengan dua orang temannya hingga mereka diserahkan ke kepolisian.

Ganjar mengatakan ia curiga kemudian mulai bertanya dan mendesak agar ketiganya mengaku. Setelah beberapa lama berbincang, akhirnya terbongkar Supardi adalah staf kepresidenan palsu, dan dua temannya ada yang hanya membantu mengantar, sedangkan satu orang bernama Rizal adalah anggota LSM Komite Penegak Keadilan (KPK).

"Ada ID Card istana kepresidenan, nah saya mulai aneh. Jadi saya menduga-duga bahwa pasti ada sesuatu tidak beres," kata Ganjar di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/4/2015).

"Lagipula Presiden kali ini tidak ada staf khusus (kepresidenan)," imbuhnya.

Karena terdesak waktu untuk kegiatan berikutnya, Ganjar menyudahi 'introgasi'-nya. Sebelum meninggalkan tiga orang tersebut, Ganjar mengaku sempat mempersilahkan mereka untuk menikmati makanan ringan di ruang tunggu.

"Saya teruskan, saya tanya sudah makan belum, ternyata belum. Ya persilahkan makan sambil nunggu polisi. Beliau (terdakwa) tetap tenang, yang dua panik, terus saya tinggal," pungkas Ganjar

Setelah Ganjar menyudahi kesaksiannya, Hakim ketua, Winarno mempersilahkan Supardi menanggapi keterangan Ganjar. Supardi ternyata keberatan dengan kesaksian Gubernur Jateng itu, namun bukan masalah kronologi, tapi tentang makanan yang ditawarkan Ganjar.

"Tidak suruh makan, Pak. Tidak sempat makan," kata Supardi diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

"Ya kalau masalah tidak sempat makan sudah bukan urusannya Pak Gubernur," jawab Winarno.

Persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu berlangsung lancar. Sebelum keluar ruang sidang, Ganjar sempat menyalami terdakwa dan disambut dengan mencium tangan.

Dalam persidangan, selain Ganjar, diperiksa juga saksi dari kepala Tata Usaha Provinsi Jateng, Hanung CS dan Staf TU, Bambang Heru. Ir Supardi didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pada dakwaan pertama dan Pasal 228 tentang penipuan dalam dakwaan kedua.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih