Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat bersaksi di PN Semarang. (Angling A. Purboyo/detikcom)
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng)
Ganjar Pranowo memberikan kesaksian pada persidangan pemalsuan dokumen dengan
terdakwa Ir Supardi, staf kepresidenan gadungan yang berusaha menipunya. Dalam
persidangan itu, Supardi sempat membantah keterangan Ganjar, namun sanggahan
itu justru mengundang tawa.
Dalam keterangannya, Ganjar menjelaskan
peristiwa yang terjadi di kantornya tanggal 27 Januari 2015 lalu itu. Ia
menceritakan mulai dari Supardi datang dengan dua orang temannya hingga mereka
diserahkan ke kepolisian.
Ganjar mengatakan ia curiga kemudian mulai
bertanya dan mendesak agar ketiganya mengaku. Setelah beberapa lama berbincang,
akhirnya terbongkar Supardi adalah staf kepresidenan palsu, dan dua temannya
ada yang hanya membantu mengantar, sedangkan satu orang bernama Rizal adalah
anggota LSM Komite Penegak Keadilan (KPK).
"Ada ID Card istana kepresidenan,
nah saya mulai aneh. Jadi saya menduga-duga bahwa pasti ada sesuatu tidak
beres," kata Ganjar di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang,
Senin (27/4/2015).
"Lagipula Presiden kali ini tidak
ada staf khusus (kepresidenan)," imbuhnya.
Karena terdesak waktu untuk kegiatan
berikutnya, Ganjar menyudahi 'introgasi'-nya. Sebelum meninggalkan tiga orang
tersebut, Ganjar mengaku sempat mempersilahkan mereka untuk menikmati makanan
ringan di ruang tunggu.
"Saya teruskan, saya tanya sudah
makan belum, ternyata belum. Ya persilahkan makan sambil nunggu polisi. Beliau
(terdakwa) tetap tenang, yang dua panik, terus saya tinggal," pungkas
Ganjar
Setelah Ganjar menyudahi kesaksiannya,
Hakim ketua, Winarno mempersilahkan Supardi menanggapi keterangan Ganjar.
Supardi ternyata keberatan dengan kesaksian Gubernur Jateng itu, namun bukan
masalah kronologi, tapi tentang makanan yang ditawarkan Ganjar.
"Tidak suruh makan, Pak. Tidak
sempat makan," kata Supardi diikuti gelak tawa pengunjung sidang.
"Ya kalau masalah tidak sempat
makan sudah bukan urusannya Pak Gubernur," jawab Winarno.
Persidangan yang berlangsung sekitar 30
menit itu berlangsung lancar. Sebelum keluar ruang sidang, Ganjar sempat
menyalami terdakwa dan disambut dengan mencium tangan.
Dalam persidangan, selain Ganjar,
diperiksa juga saksi dari kepala Tata Usaha Provinsi Jateng, Hanung CS dan Staf
TU, Bambang Heru. Ir Supardi didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
surat pada dakwaan pertama dan Pasal 228 tentang penipuan dalam dakwaan kedua.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih