27 April 2015

Pakar Hukum Sebut Lulung dan Fahmi Bisa Dipanggil Paksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mangkirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar dari panggilan polisi berpotensi membuat keduanya bisa dipanggil secara paksa. Namun hal itu bisa dilakukan bila sampai pemanggilan ketiga keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggilan polisi. 

"Kalau tidak hadir yang pertama kan bisa dipanggil yang kedua, dan kalau sampai yang ketiga tetap tidak kunjung datang juga bisa dipanggil paksa," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi saat dihubungi, Senin (27/4/2015). 

Akhiar menilai pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dari lembaga penegak hukum merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi, tidak terkecuali bagi anggota DPRD. Karena hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sebab dengan memenuhi panggilan, ujar Akhiar, seorang saksi dianggap sudah mendukung upaya mencari titik terang dari sebuah kasus yang tengah terjadi. 

"Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya apakah karena sakit, atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," ujar dia. 

Seperti diberitakan, Lulung dan Fahmi mangkir dari pemanggilan polisi yang seharusnya dilaksanakan tadi pagi. [Baca: Alasan Lulung Mangkir dari Panggilan Polisi]

Pemanggilan terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply(UPS). 

Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan alasannya tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Menurut dia, jadwal pemeriksaan bersamaan dengan agenda kegiatan partainya, PPP di Manado, Sulawesi Utara. 

"Sekarang saya lagi di Manado. Tetapi saya sudah buat surat ke Bareskrim kalau saya tidak bisa hadir karena saya punya janji lebih dulu daripada panggilan polisi," ujar Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu saat dihubungi, Senin sore. 

Seperti halnya Lulung, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun sampai berita ini diturunkan, belum jelas alasan politisi Partai Hanura itu menolak pemanggilan polisi. 

Lulung dan Fahmi adalah koordinator dan anggota Komisi E pada 2014, tepatnya saat tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih