"Saya percaya nanti ada saksi mahkota, bahwa tidak ada urusan sama saya yang dituduhkan, itu yang mau kita dengar dulu," kata Sutan tanpa menyebut saksi mahkota yang dimaksud usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sutan menolak bicara soal anggota Komisi VII DPR yang disebut Jaksa KPK hendak menerima bagi-bagi uang dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen ESDM.
"Yang bilang komisi VII dapat duit itu kan KPK. Iya biar KPK yang buktikan di sini (sidang). Makanya kita tunggu, tadi kan Pak Eggi Sudjana bilang nggak ada kita stop aja, tapi kurang bagus kalau wartawan ngeliat kita saja. Biar nanti ditunjukan orang lain, saksi-saksinya," sambung Sutan.
Sementara itu, pengacara Sutan, Eggi Sudjana kembali mempersoalkan putusan sela karena menerima dakwaan Jaksa KPK. "Dakwaan harus cermat, lengkap, rinci, itu bunyi pasalnya demikian. KPK mendakwa Pak Sutan dan kawan-kawan. Pertanyaan seriusnya itu, dan kawan-kawannya itu siapa? Kenapa nggak dirinci? Kenapa nggak jelas orangnya? Kenapa nggak dipanggil? Kenapa nggak dijadikan tersangka? Jangan lupa, ini sudah satu tahun loh," tegas Eggi.
Soal memanasnya ruang sidang karena adu argumen dengan emosi, Eggi menyebutnya sebagai hal wajar.
"Reaksi emosi karena saya bernada keras karena hakimnya juga bernada keras dan berlaku otoriter, itu respon spontan," tutur Eggi.
Menurut dia, putusan sela hanya copy paste dari Jaksa KPK. "Tadi sudah dilihat semua, menyalin saja dari apa yang dibuat KPK di putusannya, pertanyaan seriusnya adalah lalu kewenangan kita sebagai advokat apa yang dikutip? Nggak ada satupun untuk pertiimbangan hukum. Semua copy paste dan ini mengganggu keadilan, makanya saya lebih baik mundur jadi lawyer karena pasti diisalahkan, pasti disalahkan, dihukum, untuk apa?" gugat Eggi.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih