27 April 2015

Saksi Ahli: Keputusan Mahkamah Partai Golkar 2-0 untuk Agung Cs

Saksi Ahli: Keputusan Mahkamah Partai Golkar 2-0 untuk Agung CsSuasana sidang gugatan Golkar kubu Ical di PTUN, Jakarta. (Foto-Hardani/detikcom)
Jakarta - Konflik kepengurusan Partai Golongan Karya berlanjut hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda bukti para pihak serta keterangan saksi ahli tergugat. Salah seorang saksi ahli yang merupakan mantan hakim konstitusi Harjono mengatakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat memutuskan bukan merekomendasi.

"Kalau menurut saya 2-0, bukan 2-2," kata Harjono saat menjawab pertanyaan dari tim hukum tergugat di ruang sidang utama Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Dia mengatakan putusan MPG bersifat final dan mengikat. Menurutnya, MPG memiliki wewenang memutuskan perselisihan kepengurusan.

"Memutus perselisihan kepengurusan. Menyatakan mana yang sah dan tidak sah," jelasnya.

Soal adanya dua hakim MPG yang tak menentukan sikap, hal itu mesti dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Dia menekankan persoalan ini bukan dissenting opinion.

"Posisi dua hakim yang berbeda itu bukan disenting opinion. Dua hakim itu tidak menjalankan fungsinya apa yang harus dilakukan karena hakim MPG itu mesti menjadi pemutus final," tuturnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih