"Ada pembahasan penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas, yang sudah dieksekusi kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. Sampai saat ini eksekusi secara fisik belum bisa dilakukan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (28/4/2015).
Johan menjelaskan, beberapa pihak ikut datang ke KPK. Namun, semua pejabat yang diundang, termasuk Menteri Siti datang melalui pintu belakang, menghindari pantauan para wartawan.
Para pejabat itu datang hampir bersamaan sekitar pukul 13.45 WIB. Namun, tak satupun dari mereka yang turun dari mobil. Semua mobil yang ditumpangi masuk lewat basement KPK, pintu yang biasanya dilalui oleh tamu penting atau orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
"Yang diundang Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Gubernur Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kajati Sumut," jelas Johan.
"Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas. Ini terkait penyelamatan Sumber Daya Alam," tegas Johan.
Pertemuan kali ini guna berkoordinasi terkait rencana mengeksekusi lahan kawasan hutan di Padang Lawas, Sumatera Utara yang masih dikuasai terpidana illegal logging DL Sitorus
DL Sitorus telah divonis 8 tahun penjara pada 2008 silam atas kasus illegal loging di lahan hutan lindung seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara. Namun meski telah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana pengolahan dan penguasan kawasan hutan lindung, lahan tersebut hingga kini masih dalam penguasaan DL Sitorus.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih