28 April 2015

Hasil Berembuk di KPK: Perusahaan DL Sitorus Segera Dieksekusi Kejaksaan

Hasil Berembuk di KPK: Perusahaan DL Sitorus Segera Dieksekusi KejaksaanJumpa Pers bersama di KPK (Foto: Khabibi/detikcom)
Jakarta - Tim Kejaksaan Agung segera mengeksekusi perusahaan milik terpidana illegal logging DL Sitorus. Perusahaan tersebut mengelola lahan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Kesepakatan ini diambil setelah pihak terkait yakni Kejaksaan Agung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan dan Gubernur Sumut berembug membahas persoalan aset DL Sitorus.

"Topik bahasannya tadi adalah tugas kami mengkoordinasikan kegiatan bagaimana menyelamatkan aset negara di Provinsi Sumut tepatnya lagi tanah kehutanan 47 ribu hektar yang masih dikuasai perusahan swasta yang berdasar keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan diperintahkan untuk jadi hutan kembali," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Dalam jumpa pers hadir pula Menteri KLH Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Jampidsus Widyo Pramono. 

Berdasarkan putusan MA, perusahaan milik DL Sitorus seharusnya dieksekusi sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini perusahaan tak kunjung dieksekusi malah masih terus berproduksi.

"Ada masalahnya di situ berdomisili tidak kurang 13 ribu KK. Ini bangsa indonesia, rapat tadi sepakat kepentingan mereka harus sangat diperhatikan negara ada dan berpihak ke mereka sama sekali tidak dinafikan mereka bahkan keberadaan mereka dijadikan pertimbangan," jelas Ruki.

Karenanya Kejaksaan segera mengeksekusi perusahaan milik DL Sitorus itu. Selanjutnya, manajemen perusahaan akan diambil alih Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dipastikan semua warga yang menggantungkan hidup ke perusahaan milik DL Sitorus akan tetap bekerja seperti biasa "Saya ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah baik PT Torganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan . KPK pernah hitung tahun 2010-2012 ada Rp 1,3 triliun yang seharusnya milik negara, itu posisinya," jelas Menteri Siti.

"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarakat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu tapi posisi kerugian negera 2 tahun saja Rp 1,3 triliun harus ada alih manajemen yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana, 13 ribu KK dan 6 ribu plasmanya tidak akan terganggu," tegas Siti.

Proses eksekusi ditargetkan bisa dilakukan pada bulan Mei. Setelah dieksekusi, manajemen perusahaan akan langsung diambil alih Kementerianm Kehutanan dan Lingkungan Hidup sehingga proses bisnis akan tetap berjalan. 

Menteri Siti menjamin tak akan PHK terhadap para pegawai meski manajemen perusahaan diambil alih pemerintah.

"Yang akan dilakukan pergantian pihak direksi saja. Kalau manajer ke bawah tentu tidak, karena ini rantai bisnisnya harus tetap berjalan," urai dia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih