27 April 2015

Dituduh hasut warga curi sawit, Bupati Rokan Hulu janji taat hukum

Dituduh hasut warga curi sawit, Bupati Rokan Hulu janji taat hukum
Ilustrasi Pekerja kelapa sawit. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan orang lain untuk melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (PMPJ).

Terkait hal itu, Bupati Achmad mengaku akan menghormati proses hukum di kepolisian. "Ya kita ikuti saja proses hukumnya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat azas dan taat hukum," ujar Bupati Achmad melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Senin (27/4) sore.

Bupati Achmad telah dikirimi surat panggilan resmi yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim pada 24 April 2015, untuk menghadap Kompol Hepimas di ruang gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Riau, pada Kamis 30 April 2015.

"Memanggil Drs H Ahmad MSi, pekerjaan Bupati Rokan Hulu, selaku tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut di muka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana yang terjadi pada Rabu 26 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 wib di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rohul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana," tulis surat tersebut.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dihubungi merdeka.com Senin (27/4) membenarkan penetapan itu. "Iya benar. Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim," ujar Brigjend Dolly.

Dolly menambahkan, Achmad akan diperiksa pada 30 April 2015 mendatang dengan status sebagai tersangka. "Surat pemanggilan dikirim pada 24 April 2015," imbuhnya.

Saat ditanya apa upaya Polda Riau jika Bupati Achmad tidak hadir dalam pemanggilan itu, Dolly merasa yakin kedatangan orang nomor satu di Rokan Hulu itu untuk menghormati proses hukum. "Hari Kamis (30/4), akan dimintai keterangannya," kata Dolly.

Perlu diketahui, Bupati Achmad dilaporkan atas dugaan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Kedua perusahaan ini tengah bersengketa atas lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau. Selain Bupati Achmad, dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau juga telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka yang mengaku telah disuruh oleh Bupati Achmad untuk memanen sawit di PT BMPJ tersebut.

Informasi yang dirangkum merdeka.com, PT BMPJ disinyalir milik salah seorang pengusaha hiburan malam di Pekanbaru. Namun saat ditanya ke polisi, belum dibenarkan.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih