JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penghuni rumah susun harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat domisili rusun tersebut. Dengan demikian, penghuni rusun tidak dapat menjual unit rusunnya dengan sembarangan.
"Jadi nanti kalau orang KTP-nya di rusun, mau pindah ke rusun lain itu susah. Karena artinya rusun dia harus dijual," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Selasa (28/4/2015).
Jika ada penghuni rusun yang ingin pindah, kata Ahok, pengelola harus menanyakan alasannya. Ahok mengatakan, pada dasarnya penghuni tersebut bebas untuk pindah dari rusunnya.
Akan tetapi, mereka tidak boleh sembarangan menjual rusunnya. Pihak pengelola harus terlibat dalam proses penjualan tersebut. "Kalau tidak, nanti tahap berikutnya jual ke investor semua. Ini rusak lagi sistemnya," ujar Ahok.
Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto juga mengatakan, pihaknya akan menyeleksi warga-warga yang ingin membeli unit rusun tersebut. Hal ini karena rusun yang dibuat oleh Perumnas memang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan investor.
"Kami membuat MoU ini adalah bagian agar rusunami-rusunami yang dibangun di mana pun juga akan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Kualitasnya akan kami jamin, tidak kalah dengan apartemen. Tentunya tidak semewah apartemen yang lain, tapi sekuat apartemen mewah," ujar Himawan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih