Evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD biasanya memakan waktu 30 hari. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menegaskan, pihak pemprov berupaya mendorong Kemendagri bekerja cepat dalam evaluasi.
"Evaluasinya berharap jangan terlalu lama. Walaupun yang diamanatkan undang-undang itu 30 hari. Tetapi kita pikir 30 hari itu kelamaan," kata Saefullah pada Kompas.com di Kemendagri, Senin (23/3/2015).
Untuk mempercepat proses evaluasi itu, Pemprov DKI juga akan meminta asistensi Kemendagri. Beberapa di antaranya akan meminta staf Kemendagri yang membidangi keuangan daerah untuk membantu pembentukan APBD 2015 berdasarkan pergub.
"Kita buat semacam posko khusus saja di Balai Kota. Nanti kita minta beberapa staf yang membidangi keuangan di Kemendagri untuk membantu. Dan kita hire beberapa yang profesional yang mengerti tentang hukum dan keuangan negara," kata Saefullah.
Perihal RAPBD lewat pergub, Saefullah mengakui ini merupakan mekanisme yang baru pertama kali ditempuh. Sehingga Pemprov DKI memerlukan arahan dari beberapa pihak yang paham tentang ini.
"Karena ini kan barang baru dan kita masih belajar tentang ini (RAPBD lewat Pergub)," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama para pejabat Pemprov DKI Jakarta tengah menyerahkan RAPBD 2015 ke Kemendagri. Kedatangan para pejabat Pemprov DKI disambut oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Meonek.
Serahkan RAPBD ke Kemendagri, Pemprov DKI Berharap Nihil Kesalahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (23/3/2015) sore.
Yang datang pertama di antaranya Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Inspektorat Lasro Marbun, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Terlihat dalam rombongan itu sejumlah staf Pemprov DKI yang menenteng 17 bundel dokumen RAPBD DKI.
Tak berselang lima menit, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok tiba di Kantor Kemendagri.[Baca: Panggul Tumpukan Dokumen, Ahok dan Pejabat DKI Antarkan APBD ke Kemendagri]
Para pejabat DKI langsung naik ke lantai delapan Gedung H Kemendagri. Di lantai delapan, Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, sudah menunggu di ruang rapat rombongan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI membawa RAPBD 2015 yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ini didapat setelah ada kepastian tertulis dari DPRD yang menyerahkan RAPBD kepada Gubernur DKI Jakarta.
Terkait hal ini, Saefullah mengatakan, Pemprov tentu harus bekerja keras lagi mengingat Pemprov DKI baru pertama kali menggunakan RAPBD yang berdasarkan pergub. "Kita harus kerja keras ya bersama Kemendagri. Ini kan baru pertama kali," kata Saefullah pada Kompas.com di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Saefullah juga menegaskan, Pemprov berusaha meminimalkan kesalahan dalam RAPBD tahun ini sehingga RAPBD bisa disahkan tanpa ada kejanggalan. "Ini kan barang baru. Kita berharap nol kesalahan," kata Saefullah.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk menggunakan pagu anggaran berdasarkan APBD-P 2014.
Yang datang pertama di antaranya Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Inspektorat Lasro Marbun, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Terlihat dalam rombongan itu sejumlah staf Pemprov DKI yang menenteng 17 bundel dokumen RAPBD DKI.
Tak berselang lima menit, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok tiba di Kantor Kemendagri.[Baca: Panggul Tumpukan Dokumen, Ahok dan Pejabat DKI Antarkan APBD ke Kemendagri]
Para pejabat DKI langsung naik ke lantai delapan Gedung H Kemendagri. Di lantai delapan, Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, sudah menunggu di ruang rapat rombongan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI membawa RAPBD 2015 yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ini didapat setelah ada kepastian tertulis dari DPRD yang menyerahkan RAPBD kepada Gubernur DKI Jakarta.
Terkait hal ini, Saefullah mengatakan, Pemprov tentu harus bekerja keras lagi mengingat Pemprov DKI baru pertama kali menggunakan RAPBD yang berdasarkan pergub. "Kita harus kerja keras ya bersama Kemendagri. Ini kan baru pertama kali," kata Saefullah pada Kompas.com di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Saefullah juga menegaskan, Pemprov berusaha meminimalkan kesalahan dalam RAPBD tahun ini sehingga RAPBD bisa disahkan tanpa ada kejanggalan. "Ini kan barang baru. Kita berharap nol kesalahan," kata Saefullah.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk menggunakan pagu anggaran berdasarkan APBD-P 2014.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih