JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana panitia hak angket melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beserta jajarannya ke kepolisian dinilai tidak tepat, mengingat perkara yang dilaporkan bukanlah perkara hukum pidana.
"Kalau dilaporkan ke polisi, pasti ditolak. Itu bukan ranah hukum pindana," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/3/2015).
Muzakir menambahkan, perkara tersebut masuk dalam hukum administrasi negara. Oleh karena itu, jika yang terjadi adalah demikian, maka sanksinya hanya berupa administrasi, bukan pada ranah pidana. (Baca: Panitia Hak Angket Akan Laporkan Ahok dan Jajarannya ke Kepolisian)
"Permasalahannya kan Ahok mengajukan RAPBD ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan, ya sanksinya berupa pengembalian Kemendagri. Itu kan sudah dikembalikan," kata Muzakir.
Menurut Muzakir, jika kasus seperti ini dibawa ke ranah pidana, maka akan banyak perkara yang seperti ini ditindaklanjuti oleh kepolisian. Padahal, batasan pidananya tidak ada, seperti inisiatif DPRD yang ditolak oleh kepala daerah.
Meski begitu, Muzakir memaklumi jika ada ekses politik dari rencana membawa kasus ini ke ranah pidana. Akan tetapi, kata dia lagi, kasus ini erat dengan unsur politis.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih