16 March 2015

Kasus Korupsi UPS, Polisi Temukan Indikasi Calon Tersangka dari Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Hasil sementara, calon tersangka dari kasus tersebut berasal dari saksi yang sudah diperiksa. 

"Kami menemukan indikasi calon tersangka dari saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (16/3/2015). 

Ini karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mereka lah yang memiliki peran dari proyek pengadaan alat catu daya listrik yang dianggarkan Rp 5,8 miliar per unitnya itu. 

Biaya tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dengan total pengadaan UPS berjumlah Rp 330 miliar. 

Hingga Senin ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 69 orang yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Namun, baru 56 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Mereka terdiri dari antara lain dua PPK masing-masing dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat yaitu Zainal Soleman dan Jakarta Barat yaitu Alex Usman, sejumlah orang dari pihak penyedia jasa atau perusahaan pemenang tender, sejunlah kepala sekolah penerima UPS, dan PPHP.   

Selanjutnya penyidik berencana untuk memanggil sejumlah saksi lagi. Jumlah saksi yang akan dipanggil akan mencapai sekitar 130 saksi. 

Banyaknya saksi yang dipanggil ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan hati-hati. "Kasus ini melibatkan banyak pihak, jadi penyidik membutuhkan banyak saksi," kata Martinus. 

Pemeriksaan terhadap saksi, sebut dia, adalah untuk mengetahui penyalahagunaan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS. 

Martinus mengatakan, penyidik minimal membutuhkan alat-alat bukti yang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di pengadilan. "Minimal kita tarik dua alat bukti, makanya masih butuh waktu untuk mengumpulkannya," ujar dia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih