Jakarta - DPRD DKI menolak membahas APBD 2015. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) pun akan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD 2014. Lalu bagaimana bila tahun depan DPRD masih bersikap sama, menolak APBD 2016? Anggaran tahun berapa yang bisa digunakan Ahok?
Bahkan Ahok sendiri juga sudah ancang-ancang bila nantinya DPRD terus menolak APBD DKI untuk tahun-tahun selanjutnya. Bila DPRD masih bersikap sama, bisa-bisa Ahok terus menerbitkan Pergub sampai 2019.
Untuk konteks tahun depan, bila DPRD juga menolak Perda tentang APBD 2016, maka tentulah Ahok tidak bisa menggunakan APBD 2015, karena APBD 2015 juga (kemungkinan besar) tak bakal dipakai Pemerintah Provinsi DKI. Ternyata Ahok bisa menggunakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada tahun ini.
"Kalau untuk Tahun Anggaran 2016 ditolak, maka bergantung pada KUA PPAS 2015," kata Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Senin (23/3/2015).
KUA PPAS adalah cikal bakal dari APBD, berupa okumen anggaran yang dibuat oleh pihak eksekutif (Pemprov DKI) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Seperti diketahui, KUA PPAS lebih besar daripada APBD 2015.
"KUA PPAS DKI pada bulan Mei," kata Donny.
Meski begitu, Kemendagri tak akan mendahului kejadian mengomentari hal ini. "Kita tidak berasumsi bahwa tahun depan DPRD bakal deadlock lagi," tutur Donny.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih