02 March 2015

DPP PPP Beri Kebebasan Fraksinya di DPRD terkait Hak Angket terhadap Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Arman Remy, menyatakan bahwa Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta memiliki wewenang untuk meneruskan atau membatalkan pengajuan hak angket pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Arman, fraksi PPP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam AD/ART DPP PPP. 

"Kita memberikan kebebasan anggota untuk melaksanakan tugas masing-masing. Itu kan sudah ada aturan baku di kita," kata Arman, saat dihubungi, Senin (2/3/2015). 

Arman melanjutkan, pengajuan hak angket patut didukung selama memiliki tujuan baik. Ia berharap, pengajuan hak angket dari DPRD DKI itu dapat dipahami masyarakat dan tidak tergesa memberikan penilaian negatif selama belum ada hasil penyelidikan. 

"Jangan berprasangka negatif dulu, selama tugas anggota itu masih sesuai jalur seperti hak angket, boleh-boleh saja," ujarnya. 

Dalam rapat paripurna, semua anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang dari sembilan fraksi memberikan tanda tangan persetujuan penggunaan hak angket. Sebanyak 33 anggota Dewan juga telah tercatat duduk dalam panitia angket. 

Hak angket itu digulirkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Basuki dalam tahapan penetapan APBD DKI 2015.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih