JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dia sudah tidak memiliki kepentingan ataupun urusan lagi dengan DPRD DKI Jakarta setelah pihak legislatif itu menerbitkan Perda APBD 2015 dan merekomendasikan penggunaan Pergub APBD-P 2014.
"Enggak ada urusan lagi sama DPRD kalau gitu caranya," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Dengan penerbitan Pergub itu, maka komunikasi yang akan lebih sering terjadi antara Pemprov DKI dengan Kemendagri. Sebab, Pergub itu yang menerbitkan adalah Gubernur dikuatkan dengan SK Mendagri.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan pihaknya juga akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawasi APBD.
"Sekarang lebih enak kami lapor Mendagri, masyarakat semua lihat, kami libatkan BPKP dan Forkopimda," kata Basuki.
DKI juga akan menempatkan jaksa, pegawai BPKP, BPK, di semua kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Ketika SKPD akan mengeksekusi sebuah program, kata Basuki, mereka dapat berdiskusi dengan jaksa dari Kejati maupun pegawai BPKP.
Menurut Basuki, DPRD dapat mengusulkan pokok pikiran (pokir) mereka di dalam RAPBD saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pada bulan Maret-Juni ini.
"Mereka ada fungsi kalau mereka mau ikut musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) tahun ini untuk APBD tahun 2016. Kalau mereka enggak mau ya sudah lanjut Pergub," kata Basuki.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih