JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku tidak tahu motif PT Media Karya Sentosa memberinya uang rutin setiap bulan. Fuad pun merasa dirinya tak perlu menanyakan peruntukan uang tersebut kepada Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, orang yang memberinya jatah bulanan.
"Kalau namanya duit masuk, ya, mau gimana lagi? Itu kan tidak etis kalau itu dikejar, saya rasa tidak perlu dipertanyakan," ujar Fuad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Jaksa lantas membacakan pesan singkat yang dikirimkan dari nomor Fuad ke nomor Bambang. "Ada SMS permintaan saksi ke Bambang, 'sudah akhir bulan, ditunggu pak. Kalau bisa hari ini'. Apa motifnya?" tanya jaksa. "Itu saya rasa udah enggak perlu ditanyakan bu. Kalau saya menanyakan, ya tersinggung. Orang ngasih uang kan supaya senang," kata Fuad.
Jaksa kembali mendesak Fuad untuk mengaku apa tujuan Bambang memberi uang secara rutin kepada Fuad. Namun, Fuad kembali mengaku tidak tahu alasan mengapa ia terus-terusan diberi uang.
"Saya juga kurang paham. Hanya saya tampung dan tidak saya kurang-kurangin," kata Fuad.
"Pendapat saya, ingin balas budi. Mungkin merasa terbantu," lanjut dia. (Baca: Dalam Sidang, Ketua DPRD Bangkalan Mengaku Minta Penyidik Ubah Isi BAP)
Fuad menduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan perpanjangan kontrak PT MKS dengan PD Sumber Daya dalam penyaluran gas di Bangkalan. Lagipula, kata Fuad, uang tersebut masih disimoan olehnya sampai disita oleh KPK. Fuad mengaku dilema saat menyimpan uang tersebut. Ia mengatakan, ada niat untuk melaporkannya ke KPK namun ia enggan rumahnya digeledah dan malah dijerat pidana.
"Waktu itu masih saya pikir-pikir. Saya juga tanya sama Kabag hukum (Pemkab Bangkalan) bahwa pemberian ini harus dilaporkan. Pendapat saya, kalau dilaporkan nanti dihukum, tidak dilaporkan, bagaimana. Jadi dibiarkan saja," kata Fuad. (Baca: Di Depan Hakim, Fuad Amin Mengaku Berbohong ke Penyidik KPK)
Surat dakwaan
Berdasarkan surat dakwaan, Antonius menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, Antonius juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan PT MKS dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur. Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan. Pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS.
Pertengahan Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Antonius pun sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengatakan, status tersangka yang melabelinya sekarang tidak melunturkan popularitasnya di Bangkalan, Jawa Timur. Bahkan, kata Fuad, jika ia kembali mencalonkan diri sebagai pejabat daerah, elektabilitasnya masih tinggi.
"Orang Madura tidak ada yang berani sama saya. Kalau pemilihan bupati sekarang, besok bisa saya dapat 95 persen walaupun saya sudah dihancurkan begini," kata Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).
Fuad mengatakan, ia termasuk orang yang paling disegani di daerahnya. Hal tersebut disebabkan leluhurnya dihargai oleh semua orang.
"Leluhur saya gurunya Hasyim Ashari, hanya memandang itu. Kalau saya memang tidak ada apa-apanya," ujar Fuad.
Fuad pun menyebut dirinya sebagai orang terkaya di Bangkalan. Ia mengatakan, harta yang dimilikinya saat ini merupakan hasil turun-temurun dari nenek moyangnya.
"Mohon maaf kalau saya mengumbar. Saya orang terkaya di Bangkalan, sampai nenek moyang saya, buyut saya," ujar Fuad. (Baca: Fuad Amin: Saya Orang Terkaya di Bangkalan)
Menurut Fuad, lahan yang dimiliki leluhurnya lebih dari 600 hektar. Ia mengatakan, harta sebanyak itu didapatkannya dari kerja kerasnya sejak umur 18 tahun dengan membuka usaha travel haji dan umrah.
"Mohon maaf, (harta) saya bukan hanya dari bupati itu saja. Bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa-apanya buat saya," kata Fuad.
Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron menyebut dirinya sebagai orang terkaya di Bangkalan, Jawa Timur. Ia mengatakan, harta yang dimilikinya saat ini merupakan warisan turun-temurun dari nenek moyangnya.
"Mohon maaf kalau saya mengumbar. Saya orang terkaya di Bangkalan, sampai nenek moyang saya, buyut saya," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hal tersebut diutarakan Fuad saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi jual beli gas alam di Bangkalan. Menurut Fuad, lahan yang dimiliki leluhurnya lebih dari 600 hektar. Ia mengatakan, harta sebanyak itu didapatkannya dari kerja keras sejak umur 18 tahun dengan membuka usaha travel haji dan umrah.
"Mohon maaf, saya bukan hanya dari bupati itu saja. Bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa-apanya buat saya," kata Fuad.
Jaksa lantas menanyakan sejumlah uang yang diberikan PT Media Karya Sentosa secara rutin setiap bulan. Berdasarkan surat dakwaan, selama 2014, Fuad disebut menerima uang dari PT MKS sebesar Rp 5 miliar yang disimpan di rekeningnya.
"Saya rasa tidak ada, bahkan lebih Bapak kalau dari angka Rp 5 miliar. Uang saya lebih dari angka Rp 5 miliar itu," kata Fuad.
Namun, beberapa harta warisan leluhurnya kini telah disita oleh KPK. Fuad mengaku terpuruk saat mengetahui KPK turut menyita harta peninggalan turun-temurun keluarganya.
"Disita semua itu punya moyang saya. Terpuruk saya," kata Fuad.
Berdasarkan surat dakwaan, Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Mohon maaf kalau saya mengumbar. Saya orang terkaya di Bangkalan, sampai nenek moyang saya, buyut saya," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hal tersebut diutarakan Fuad saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi jual beli gas alam di Bangkalan. Menurut Fuad, lahan yang dimiliki leluhurnya lebih dari 600 hektar. Ia mengatakan, harta sebanyak itu didapatkannya dari kerja keras sejak umur 18 tahun dengan membuka usaha travel haji dan umrah.
"Mohon maaf, saya bukan hanya dari bupati itu saja. Bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa-apanya buat saya," kata Fuad.
Jaksa lantas menanyakan sejumlah uang yang diberikan PT Media Karya Sentosa secara rutin setiap bulan. Berdasarkan surat dakwaan, selama 2014, Fuad disebut menerima uang dari PT MKS sebesar Rp 5 miliar yang disimpan di rekeningnya.
"Saya rasa tidak ada, bahkan lebih Bapak kalau dari angka Rp 5 miliar. Uang saya lebih dari angka Rp 5 miliar itu," kata Fuad.
Namun, beberapa harta warisan leluhurnya kini telah disita oleh KPK. Fuad mengaku terpuruk saat mengetahui KPK turut menyita harta peninggalan turun-temurun keluarganya.
"Disita semua itu punya moyang saya. Terpuruk saya," kata Fuad.
Berdasarkan surat dakwaan, Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Ketua (nonaktif) DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku banyak asetnya yang merupakan warisan turun temurun dari leluhurnya turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, kata Fuad, masjid keramat milik leluhurnya turut disita oleh KPK karena berdiri di lahan yang diduga hasil korupsi.
"Terpuruk saya, Masjid Martajasa, masjid Mbah saya yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya," ujar Fuad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Fuad mengatakan, banyak dari aset tersebut yang dimiliki keluarganya sejak tahun 1925. Tidak hanya itu, Fuad juga menyesalkan aset yang dimilikinya hasil bekerja puluhan tahun pun disita. Padahal, kata Fuad, keluarganya sudah dikenal kaya, bahkan jauh sebelum Fuad menjadi Bupati Bangkalan.
"Mohon maaf, (harta) saya bukan hanya dari bupati itu saja. Bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa-apanya buat saya," kata Fuad. "Saya harap Pak Taufiequrachman Ruki (ketua sementara KPK), saya buat pakta integritas bupati seluruh Jawa Timur tidak korupsi agar Pak Ruki meneliti lagi aset-aset leluhur yang dirampas," lanjut dia.
Berdasarkan surat dakwaan, Antonius menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, Antonius juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan PT MKS dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.
Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan. Pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pertengahan Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura. Antonius pun sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco.
Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014. Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih