Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menggugat UU Kepolisian dan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Siang ini, dia memasukkan perbaikan dengan menambah gugatan UU Pertahanan Negara.
"Sebagaimana yang sudah diikuti, pada 25 Januari lalu kita masukin permohonan. Kemudian Kamis 5 Februari kemarin ada pemeriksaan pendahuluan. Karena kami serius, sudah kita masukkan perbaikan hari ini. Setelah dicek lagi kita memasukkan yang terkait dengan UU Pertahanan Negara," ujar Denny Indrayana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Denny yang didampingi tim kuasa hukumnya ini mengatakan, awal gugatannya pada 25 Januari yaitu tentang pengangkatan Kapolri yang harus mendapat persetujuan DPR. Menurut Denny, hal ini bertentangan dengan prinsip sistem presidensil yang dianut Indonesia.
Tak hanya itu, dia pun mempersoalkan soal tata cara pengangkatan Panglima TNI yang juga harus melalui persetujuan DPR. Dua hal inilah yang kemudian mendorong dirinya untuk melakukan perbaikan dengan menambah gugatan UU Pertahanan Negara.
"Kemarin kita masukkan tentang pengangakatan Kapolri, terkait persetrujuan DPR. Kemudian terkait persetujuan DPR untuk mengangkat Panglima TNI. Jadi supaya tuntas, sekalian UU Pertahanan Negara kita masukkan dalam permohonan," katanya.
Dijelaskan Denny, gugatan yang diajukannya ini sudah dipahami oleh para Hakim MK. Sehingga dirinya tidak perlu lagi menjelaskan alasan teoritis gugatan tersebut.
"Kami menganggap permohonan yang diajukan ini sudah sangat dipahami para Hakim MK yang sudah sangat paham tata negara, dipahami oleh 9 hakim. Sehingga kami jadi tidak menguraikan terlalu teoritis, nanti malah tidak tepat," kata pakar hukum Tata Negara ini.
"Jadi kami cuma menguatkan bahwa persetujuan DPR dalam hal pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri bertentangan dengan sistem presidensil. Karena itu adalah hak prerogatif presiden," tambahnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih