Pemerintahan Jokowi - Jk membuka lelang jabatan untuk posisi kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sesuai dengan pengumuman surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/687/S.PAN-RB/02/2015 tentang seleksi terbuka calon pimpinan tinggi utama kepala BKN tahun 2015.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang PNS pusat maupun daerah serta profesional non PNS untuk mengikuti seleksi terbuka menjadi bos para PNS ini. Pendaftaran dibuka mulai 23 Februari 2015 sampai dengan 13 Maret 2015 secara online melalui websitehttp://daftar.menpan.go.id
Adapun persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan ini terbagi dua yaitu untuk PNS dan non PNS. Untuk PNS, sekurang kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural minimal jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan fungsional utama selama 2 tahun. Selanjutnya harus memiliki pengalaman di bidang manajerial, diutamakan berkaitan atau relevan dengan bidang administrasi dan manajemen SDM minimal 5 tahun. Untuk pendidikan sendiri minimal magister atau S2. Selanjutnya harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada jabatan terakhir.
Bagi calon non PNS persyaratannya adalah berstatus WNI dan memiliki pengalaman manajerial setingkat direktur di bidang SDM dari perusahaan bereputasi baik yang berskala nasional dan internasional minimal selama 5 tahun. Kemudian kualifikasi pendidikan minimal Magister atau S2 di bidang manajemen, hukum, administrasi negara, atau kebijakan publik. Paling terpenting adalah tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana atau perdata.
Bagi pelamar PNS maupun non PNS harus berusia maksimal 58 tahun per tanggal 1 Maret 2015 mendatang. Pendaftaran online dibuka mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2015. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran hingga 16 Maret 2015. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 Maret 2015 dan akan dilanjutkan dengan seleksi penulisan makalah pada 24 Maret 2015. Jika lulus, pelamar akan melakukan seleksi presentasi makalah dan wawancara dengan panitia seleksi pada 13 -14 April 2015 dan terakhir pada 16 April 2015 akan diumumkan hasil seleksi.
Bagi calon non PNS persyaratannya adalah berstatus WNI dan memiliki pengalaman manajerial setingkat direktur di bidang SDM dari perusahaan bereputasi baik yang berskala nasional dan internasional minimal selama 5 tahun. Kemudian kualifikasi pendidikan minimal Magister atau S2 di bidang manajemen, hukum, administrasi negara, atau kebijakan publik. Paling terpenting adalah tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana atau perdata.
Bagi pelamar PNS maupun non PNS harus berusia maksimal 58 tahun per tanggal 1 Maret 2015 mendatang. Pendaftaran online dibuka mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2015. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran hingga 16 Maret 2015. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 Maret 2015 dan akan dilanjutkan dengan seleksi penulisan makalah pada 24 Maret 2015. Jika lulus, pelamar akan melakukan seleksi presentasi makalah dan wawancara dengan panitia seleksi pada 13 -14 April 2015 dan terakhir pada 16 April 2015 akan diumumkan hasil seleksi.
Secara resmi pemerintah membuka lelang jabatan untuk posisi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat Nomor B/687/S.PAN-RB/02/2015 tentang seleksi terbuka calon pimpinan tinggi utama kepala BKN tahun 2015.
Lelang jabatan ini terbuka untuk PNS pusat maupun daerah serta profesional non PNS untuk mengikuti seleksi terbuka menjadi bos para PNS ini. Pendaftaran dibuka mulai 23 Februari 2015 sampai dengan 13 Maret 2015 secara online melalui website http://daftar.menpan.go.id
Mantan Kepala BKN Eko Sutrisno mengakui, ini pertama kalinya dalam sejarah pemerintah merekrut kepala BKN non PNS. Dari penjelasannya, ini sesuai UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur profesional non PNS boleh berpartisipasi.
"Selama pengalaman belum ada yang non PNS. Selama ini PNS terus dan belum ada yang non PNS belum pernah ada," ucap Eko ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (25/2).
Eko enggan berkomentar banyak mengenai non PNS yang nanti mengomandoi seluruh PNS di Indonesia. Pasalnya, selama BKN berdiri belum pernah profesional non PNS menjadi kepala BKN.
"Tapi sudah sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tentu bisa non PNS kalau mereka memiliki kompetensi. Semangat UU diperhitungkan dengan matang. Kalau kinerja saya belum tahu karena selama ini belum pernah, saya belum bisa menilai ataupun rekomendasi," tegasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih